Pecihitam.org<\/strong> – Salah satu syarat sahnya shalat adalah berwudhu. Sementara wudhu<\/a><\/strong> hanya bisa dilakukan dengan air. Pertanyaannya, bagaimana mau berwudhu sulit untuk menggunakan air, baik karena tidak ada atau karena sakit, maupun sebab yang lain?<\/p>\n\n\n\n Dalam kondisi yang tidak dapat menggunakan air seperti pertanyaan diatas, Islam telah memberikan kemudahan kepada untuk untuk bertayamum.<\/p>\n\n\n\n Tayamum ialah mengusap muka dan kedua belah tangan dengan debu yang suci. Dan pada suatu ketika tayamum dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.<\/p>\n\n\n\n Hukum bertayamum tersebut berdasarkan firman Allah surat An-Nisa ayat 43 yang artinya sebagaimana berikut:<\/p>\n\n\n\n \u201cDan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu,\u201d (Q.S. an-Nisa\u2019 [4]: 43).<\/em><\/p>\n\n\n\n Dari keterangan ayat diatas, setidaknya terdapat beberapa sebab dibolehkannya tayamum, yaitu saat kondisi sakit dan ketiadaan air, dalam keadaan bepergian, sepulang dari buang air, atau junub. <\/p>\n\n\n\n Selain itu tayamum tidak saja bisa untuk menggantikan wudhu, tetapi juga mandi besar, berdasarkan penafsiran sebagian ulama yang memaknai ungkapan \u201clamastumunnis\u201d maksudnya berhubungan suami-istri, seperti yang ditunjukkan dalam riwayat Ibnu \u2018Abbas, Mujahid, Qatadah, Ubay ibn Ka\u2018b, \u2018Amar ibn Yasir, dan yang lain.<\/p>\n\n\n\n Para ulama fiqih menjelaskan sebab-sebab bertayamum. Syekh Mushthafa al-Khin dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji \u2018ala Madzahib al-Imam al-Syafi\u2018i (Terbitan Darul Qalam, Cetakan IV, 1992, Jilid 1, hal. 94) menyebutkan di antaranya ada empat alasan yang dibolehkan:<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan pada saat bertayamum.<\/p>\n\n\n\n Jika wudhu ada enam rukun yang harus dipenuhi, maka tayamum hanya ada empat rukun yaitu: <\/p>\n\n\n\n Keterangan:<\/strong> Yang dimaksud mengusap bukan sebagaimana menggunakan air dalam berwudhu, tetapi cukup menyapukan debu saja dan bukan mengoles-oles sehingga rata seperti menggunakan air. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua’lam Bisshawab.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org – Salah satu syarat sahnya shalat adalah berwudhu. Sementara wudhu hanya bisa dilakukan dengan air. Pertanyaannya, bagaimana mau berwudhu sulit untuk menggunakan air, baik karena tidak ada atau karena sakit, maupun sebab yang lain? Dalam kondisi yang tidak dapat menggunakan air seperti pertanyaan diatas, Islam telah memberikan kemudahan kepada untuk untuk bertayamum. Tayamum ialah […]<\/p>\n","protected":false},"author":14,"featured_media":14557,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1691,2190],"tags":[5074,5203,5202,4157,2202],"yoast_head":"\nSebab-sebab bertayamum<\/strong><\/h4>\n\n\n\n
Hal ini berdasarkan riwayat seorang sahabat yang meninggal setelah mandi, sedangkan kepalanya terluka. Kala itu, Rasulullah SAW. bersabda,
\u201cPadahal, cukuplah dia bertayamum, membalut lukanya dengan kain, lalu mengusap kain tersebut dan membasuh bagian tubuh lainnya.\u201d (H.R. Abu Dawud)<\/em><\/li>
Al-Ghazali dalam salah satu kitabnya Ihya Ulumuddin <\/a><\/strong>menjelaskan secara ringkas dan jelas, sebab-sebab bertayamum sebagaimana berikut:
\u201cSiapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minim dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu.\u201d (Al-Ghazali, Ihy\u00e2 \u2018Ulumiddin, Terbitan Darut Taqwa lit-Turats, Jilid 1, Tahun 2000, hal. 222)<\/em><\/li><\/ol>\n\n\n\nSyarat-syarat Tayamum<\/strong><\/h4>\n\n\n\n
Rukun Tayamum<\/strong><\/h4>\n\n\n\n
Tata cara tayamum<\/strong><\/h4>\n\n\n\n
\u0646\u064e\u0648\u064e\u064a\u0652\u062a\u064f \u0627\u0644\u062a\u0651\u064e\u064a\u064e\u0645\u0651\u064f\u0645\u064e \u0644\u0650\u0627\u0633\u0652\u062a\u0650\u0628\u064e\u0627\u062d\u064e\u0629\u0650 \u0627\u0644\u0635\u0651\u064e\u0644\u064e\u0627\u0629\u0650 \u0644\u0644\u0647\u0650 \u062a\u064e\u0639\u064e\u0627\u0644\u064e\u0649<\/strong>
Artinya: Aku berniat tayamum agar diperbolehkan shalat karena Allah.<\/li>