Pecihitam.org<\/strong> – Luqathah <\/em>adalah barang temuan yang tidak diketahui pemiliknya. Jika kita menemukan barang tersebut, bagaimana kita menyikapinya? haruskah mengambilnya, atau lebih baik dibiarkan saja? <\/p>\n\n\n\n Dalam kitab Fiqih Empat Madzhab<\/em> karya Syaikh Muhammad bin Abdurrahman al-Dimyasqi, disebutkan bahwa para ulama bersepakat atas diperbolehkannya memungut barang temuan, dan <\/em>harus diumumkan satu tahun penuh, baik melalui masjid-masjid, dengan menyebar pamflet, atau lewat media sosial, jika sekrang bisa lewat seperti via Whatsapp, atau yang lainnya. <\/p>\n\n\n\n Namun mereka berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama antara membiarkan atau memungutnya. Menurut madzhab Hanafi ada dua pendapat, pertama memungutnya adalah lebih utama, dan pendapat kedua membiarkannya adalah lebih utama. <\/p>\n\n\n\n Madzhab Syafi\u2019i juga memberikan\ndua pendapat, pertama memungutnya adalah lebih utama. Kedua, memungutnya adalah\nwajib. Namun pendapat yang paling shahih adalah mustahab bagi mereka yang\nmerasa dirinya aman. Sedangkan Hambali\nberpendapat meninggalakan atau membiarkannya adalah lebih utama. <\/p>\n\n\n\n Lalu bagaiamana dengan kasus\napabila seseorang telah memungutnya, lalu dikembalikan lagi ke tempat asalnya? Menurut\npendapat madzhab Hanafi apabila ia mengembalikannya untuk diberikan pada\npemiliknya, maka tidak ada tanggungan atas dirinya, namun jika tidak\ndikembalikan pada pemiliknya, maka ia tetap dibebankan tanggungan atas benda\ntersebut. <\/p>\n\n\n\n Madzhab Maliki berpendapat, jika ia mengambilnya dulu dengan maksud memelihara benda tersebut, kemudian dikembalikan lagi, maka tanggungan benda tersebut tetap di bebankan untuknya.<\/p>\n\n\n\n Karena sejak awal mengambil sudah berniat untuk menjaga barang tersebut. Namun, jika ketika awal mengambilnya dengan perasaan yang diliputi dengan keragu raguan antara mengambil atau meninggalkannya, kemudian barang tersebut dikembalikan maka tidak ada tanggungan atasnya.<\/p>\n\n\n\n Sedangkan pendapat Syafi\u2019i dan Hambali adalah ia dibebankan dengan tanggungan tersebut, meskipun barangnya sudah dikembalikan ke tempat asalnya. <\/p>\n\n\n\n Misalkan, jika seseorang menemukan seeokor kambing di tanah lapang yang terpencil dari keramaian, dengan keyakinan tidak ada orang yang dapat menjaminnya selain dirinya, dan adanya kekhawatiran atas keselematan hewan tersebut, maka ia boleh memilikinya, dan jika ia memakan dagingnya lalu ternyata pemiliknya datang maka ia wajib memberikan ganti untuk pemiliknya.<\/p>\n\n\n\n Namun jika yang ditemukan adalah seokor unta, maka ia harus membiarkannya, karena unta bisa menghidupi dirinya sendiri dengan persediaan air di punuknya, sampai si pemilik menemukannya.<\/p>\n\n\n\n