PeciHitam.org<\/strong> – Bagi pengkaji hukum Islam kontemporer, pastinya mengenal Jasser Auda. Ia termasuk intelektual muslim yang tengah naik daun. Karya-karyanya tidak hanya diapresiasi di Timur-Tengah, tetapi juga didiskusikan oleh ilmuwan Barat, khususnya Amerika.<\/p>\n Dalam rangka membantu mengenal Jasser Auda, beliau dilahirkan di Kairo tahun 1966. Masa mudanya dihabiskan untuk belajar agama di Masjid al-Azhar dari tahun 1983 sampai 1992. Sembari mengaji di al-Azhar, dia kuliah di Universitas Kairo jurusan ilmu komunikasi. Ilmu komunikasi ini digelutinya hingga meraih gelar MSc (Master of Science) pada kampus yang sama.<\/p>\n Pengagum Bartanlanffy ini kemudian pindah ke Kanada untuk melanjutkan studi doktoralnya. Kali ini dia memilih konsentrasi yang agak berbeda dari sebelumnya, yaitu analisis sistem.<\/p>\n Analisis sistem ini sebenarnya sebuah disiplin baru yang dipopulerkan oleh Von Bartanlanffy dan Lazlo. Bartanlanffy sendiri awalnya seorang ahli biologi. Melalui ilmu ini dia memperhatikan bahwa organ tubuh manusia ternyata saling terkait antara satu sama lainnya. Misalnya, ketika ada orang sakit jantung, bukan berati penyebabnya karena kerusakan pada jantung semata, tetapi bisa jadi karena ada organ atau sel lain yang rusak, yang mempengaruhi kinerja jantung.<\/p>\n Model berpikir seperti ini dikembangkan Bartanlanffy hingga menjadi teori mapan, yang dapat diaplikasikan dalam ilmu fisika, administrasi, manajemen, bahkan hukum Islam. Dalam konteks hukum Islam, Jasser merupakan ilmuwan pertama yang mengembangkan pendekatan sistem untuk menganalisa problematika hukum Islam.<\/p>\n Setelah menguasai filsafat sistem, Jasser mempelajari hukum Islam dengan sangat sungguh-sungguh: dia memulai studi strata satu dan magisternya dalam bidang hukum Islam di Universitas Islam Amerika, kemudian melanjutkan doktoral pada bidang yang sama di Universitas Wales Inggris.<\/p>\n Yusuf al-Qardhawi, Thaha Jabir al-Alwani, Hasan Turabi, dan Isma\u2019il Sadiq al-\u2018Adawi termasuk tokoh yang mempengaruhi pemikiran hukum Islam Jasser Auda. Mereka ini dikenal sebagai intelektual yang acapkali menggemakan pembaharuan hukum Islam, tidak hanya diranah fikih, tetapi juga ushul fikih.<\/p>\n Dilihat dari latar belakang pendidikannya tampak bahwa Jasser tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga mendalami ilmu umum. Safvet Halilovic, Profesor Tafsir dan Antropologi al-Qur\u2019an Universitas Zenica, menyebut Jasser sebagai intelektual muslim kontemporer yang berwawasan luas, memiliki pengetahuan mendalam tentang Islam, dan memahami realitas kekinian umat Islam dengan baik.<\/p>\n Jasser memiliki kontribusi besar dalam pembaharuan metodologi hukum Islam.\u00a0 Salah satu karyanya yang menginspirasi ialah Maqashid al-Shari\u2019ah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. Dalam buku ini, Jasser berusaha membincang tiga ilmu sekaligus: maqashid al-shari\u2019ah, ushul fikih, dan filsafat sistem. Ketiga pengetahuan ini sebelumnya terpisah dan tidak terkoneksi antara satu sama lainnya.<\/p>\n Menariknya, Jasser mampu membuatnya menjadi satu-kesatuan dan saling terintegrasi. Apa yang dilakukannya tidak jauh berbeda dengan usaha al-Ghazali mengadopsi ilmu logika untuk memperbaiki metodologi hukum Islam.<\/p>\n