Pecihitam.org<\/strong> – Shalat jamaah adalah hubungan dan ikatan shalat antara imam dan makmum. Oleh karena itu, dalam praktiknya harus terdiri minimal dua orang, satu sebagai imam dan yang satu sebagai makmum. <\/p>\n\n\n\n Dalam shalat jamaah juga yang menjadi tolok ukur jarak antara imam dan makmum adalah tumit, bukan jari-jari kaki. Dalam artian, tumit si makmum tidak boleh lebih depan dari tumit imam. Apabila hanya sejajar, hukumnya makruh namun tidak sampai membatalkan shalat. Adapun format posisi imam dan makmum yang dianjurkan ketika jama\u2019ah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Pertama:<\/strong> Ketika makmum hanya satu orang, maka makmum dianjurkan berdiri di samping kanan imam dengan sedikit mundur sampai jari kakinya berada di belakang tumit imam.<\/p>\n\n\n\n Kemudian, apabila datang makmum kedua, maka makmum tersebut menempati posisi sebelah kiri imam dengan sedikit mundur sama seperti makmum pertama.<\/p>\n\n\n\n Kemudian setelah makmum kedua takbir, kedua makmum tersebut disunnahkan membuat shaf di belakang imam. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara yaitu makmum bisa mundur bersamaan atau imamnya maju. <\/p>\n\n\n\n Kedua:<\/strong> Ketika makmum lebih dari satu orang dan sudah pada berkumpul, maka hendaknya langsung membentuk shaf kanan dan kiri di belakang imam (tidak berada di samping imam).<\/p>\n\n\n\n Lalu bagaimana posisinya jika imam dan makmum sama-sama perempuan?<\/p>\n\n\n\n Dalam madzhab Syafii apabila imam dan makmum hanya wanita, maka posisi imam wanita dengan makmum perempuan (satu), maka formasinya sama dengan imam laki-laki dengan makmum laki-laki (satu) yaitu posisi makmum berada di sebelah kanan imam, agak mundur sedikit.<\/p>\n\n\n\n