Pecihitam.org<\/strong> – Rutinitas pengumpulan hadits sudah menjadi suatu kewajiban sejak abad ke-2, hal ini dikarenakan karena perkembangan Islam semakin meluas, dan diperlukannya rujukan hukum yang mudah. Oleh karena itu, pemeliharaan hadits sudah menjadi tanggungjawab para pemimpin pada saat itu.<\/p>\n\n\n\n Setelah sejarah kodifikasi hadits sampai pada tahap <\/strong>pemurnian dan penyempurnaan penulisan pada abad ke 3 H, kemudian dilanjut dengan masa pemeliharaan, penertiban, dan penambahan dalam penulisan pada abad ke- 4<\/p>\n\n\n\n Dimulai sejak khalifah<\/em> al-Muqtadir sampai pada al-Mu’tashim, walaupun kekuasaan Islam sudah mulai melemah pada abad ke 7, akibat penyerangan Holagu Khan cucu dari Jengis Khan. Namun kegiatan para ulama hadits dalam sisi pemeliharannya dan pengembangkannya berlangsung sebagaimana periode sebelumnya. <\/p>\n\n\n\n Hanya saja penghimpunan hadits pada masa ini, tidaklah sebanyak masa sebelumnya. Adapun kitab-kitab hadits yang dihimpun adalah: <\/p>\n\n\n\n Kitab-kitab di atas merupakan bahan rujukan bagi para ulama hadits. Selanjutnya menyusun kitab baru dengan tujuan memelihara, menertibkan dan menghimpun sanad<\/em> serta matan<\/em>nya yang saling berhubungan. <\/p>\n\n\n\n Bentuk-bentuk penyusunan kitab hadits pada masa ini memunculkan inovasi, yaitu:<\/p>\n\n\n\nMasa Pemeliharaan, Penertiban dan Penambahan Dalam Penulisan Hadist <\/strong> (Abad 4 s\/d 7 H)<\/strong><\/h4>\n\n\n\n
Pensyarahan, penghimpunan, pentakhiran dan pembahasan Hadist (Abad 7 H s\/d sekarang)<\/strong><\/h4>\n\n\n\n