PeciHitam.org \u2013 <\/strong>Sebelum membahas perihal hukum kartu diskon dalam islam, perlu diketahui bahwa kartu diskon ialah kartu dimana pemegangnya bisa mendapatkan potongan harga khusus ketika berbelanja pada beberapa toko yang telah menyepakati untuk memberikan potongan harga bagi seseorang yang mempunyai kartu tersebut.<\/p>\n\n\n\n Kartu diskon tersebut\nbisa saja diterbitkan oleh perusahaan jasa periklanan yang mana akan mencari perusahaan\natau took yang mau memberikan kartu diskon, ataupun juga kartu diskon bisa saja\nditerbitkan oleh perusahaan atau toko yang akan memberikan diskon atau potongan\nharga itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n Adapun diantara\ntujuannya ialah sebagai promosi atau berniat untuk menarik pelanggan agar setia\nberlangganan di tempat tersebut meskipun perusahaan mendapatkan untung yang sedikit.<\/p>\n\n\n\n Pada kasus\nkartu diskon, ada yang dapat diperoleh dengan membeli kartu sebagai iuran\nkeanggotaan atau biaya administrasi dan ada juga kartu yang diterbitkan secara\ngratis seperti yang dilakukan oleh beberapa maskapai penerbangan atau hotel.<\/p>\n\n\n\n Untuk memahami\nhukum kartu diskon, maka dapat kategorikan menjadi tiga macam:<\/p>\n\n\n\n Maka tidak ada\nbiaya untuk pembayaran kartu tersebut dan yang seperti itu boleh karena kartu\nsemacam itu dianggap seperti janji dari pihak penjual kepada pelanggan ataupun\nsebagai hadiah gratis, tetapi dengan syarat penjual tidak boleh menaikkan harga\nhanya dikarenakan adanya kartu diskon tersebut.<\/p>\n\n\n\n Maka kartu\ndiskon yang demikian ialah terlarang dan di dalamnya mengandung unsur maysir\natau judi, dimana terdapat ghoror, spekulasi atau ketidak jelasan karena tidak\nsemua pelanggan dapat berhak mendapatkan diskon tersebut.<\/p>\n\n\n\n Dalam hal ini\ntidak jelas berapa diskon yang diperoleh, serta mengandung riba karena pemegang\nkartu menukar uang iuran keanggotaan dengan diskon barang atau jasa yang\nsejenis.<\/p>\n\n\n\n Maka seperti demikian\nitu mengandung syubhat dan dianjurkan menjauhi bentuk kartu diskon jenis\ntersebut karena dikhawatirkan biaya kartu tidak sesuai dengan kenyataan, kecuali\njika dapat dipastikan setoran yang diberikan hanya untuk penerbitan kartu dan\nbukan untuk tujuan lain.<\/p>\n\n\n\n Berdasarkan\nfatwa Lajnah Daimah kerajaan saudi arabia, 19114, juz.14, hlm. 13, maka disimpulkan\nbahwa hukum kartu diskon terlarang untuk diterbitkan ataupun dimiliki dikarenakan\nbeberapa hal diantaranya:<\/p>\n\n\n\n Karena\nmenyerahkan biaya administrasi tanpa mendapatkan timbal balik yaitu kartu diskon\ntersebut ketika habis masa berlakunya, dan terkadang tidak dipakai oleh\npelanggan ataupun pelanggan menggunakannya namun tidak sesuai dengan bayaran\nawal yang disetorkan untuk penerbitan kartu.<\/p>\n\n\n\n Dalam hal ini\ndihukumi riba dan haram karena dimungkinkan diskon yang diberi melebihi setoran\nawal pembuatan kartu yang mana menyebabkan ghoror atau ketidak jelasan atas\nkartu yang diterbitkan.<\/p>\n\n\n\n Diantaranya\ndapat menimbulkan kecemburuan antara pelanggan yang memiliki kartu dan yang\ntidak, serta dikahwatirkan menimbulkan sifat boros dalam membelanjakan harta\nhanya ingin memanfaatkan diskon tersebut.<\/p>\n\n\n\n Maka dapat\ndisimpulkan bahwa jika kartu diskon yang diterbitkan atau dimiliki dengan cara\ndibeli untuk mendapatkan potongan harga ataupun sebagai iuran keanggotaan maka\ntidak dibolehkan karena mengandung ghoror, karena pelanggan memberikan setoran tetapi\ntidak jelas berapa diskon yang diperoleh, sebagaimana disebutkan dalam hadits:<\/p>\n\n\n\n \u0646\u064e\u0647\u064e\u0649 \u0631\u064e\u0633\u064f\u0648\u0644\u064f \u0627\u0644\u0644\u064e\u0651\u0647\u0650 -\u0635\u0644\u0649 \u0627\u0644\u0644\u0647 \u0639\u0644\u064a\u0647 \u0648\u0633\u0644\u0645- \u0639\u064e\u0646\u0652 \u0628\u064e\u064a\u0652\u0639\u0650 \u0627\u0644\u0652\u062d\u064e\u0635\u064e\u0627\u0629\u0650\n\u0648\u064e\u0639\u064e\u0646\u0652 \u0628\u064e\u064a\u0652\u0639\u0650 \u0627\u0644\u0652\u063a\u064e\u0631\u064e\u0631\u0650<\/strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n Artinya: \u201cRasulullah SAW melarang jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror (mengandung unsur ketidak jelasan)\u201d (HR. Muslim<\/a>: 1513)<\/p>\n\n\n\n Selain itu\nkartu diskon dengan bayaran seperti demikian mengandung riba karena dimungkinkan\ndiskon bagi pelanggan melebihi dari setoran awal.<\/p>\n\n\n\n Namun jika\nkartu diskon diterbitkan secara gratis, maka hukum kartu diskon untuk\nmenerbitkan serta memilikinya ialah dibolehkan karena yang demikian termasuk janji\npemberian secara gratis dari perusahaan atau toko dan sebagai hadiah.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" PeciHitam.org \u2013 Sebelum membahas perihal hukum kartu diskon dalam islam, perlu diketahui bahwa kartu diskon ialah kartu dimana pemegangnya bisa mendapatkan potongan harga khusus ketika berbelanja pada beberapa toko yang telah menyepakati untuk memberikan potongan harga bagi seseorang yang mempunyai kartu tersebut. Kartu diskon tersebut bisa saja diterbitkan oleh perusahaan jasa periklanan yang mana akan […]<\/p>\n","protected":false},"author":16,"featured_media":19080,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1691],"tags":[6171],"yoast_head":"\n