Pecihitam.org<\/strong> \u2013 Belum lama ini publik tanah Air dihebohkan dengan wacana laranagan pemakaian cadar di Instansi Pemerintahan. Wacana tersebut diungkapkan Menteri Agama RI, Fachrul Razi.<\/p>\n\n\n\n Wacana tersebut sontak ditanggapi oleh\nberbagai pihak. Sejumlah ulama bahkan berbeda pendapat mengenai penggunaan cadar bagi\nperempuan. Ada yang mewajibkannya, ada yang menyunnahkannya, dan ada juga yang\nme-makruh-kannya karena menyalahi yang utama atau adab (khilaful awla). <\/p>\n\n\n\n Masing-masing\nmemiliki dalil dan argumen. Berbicara mengenai cadar, ada beberapa negara yang\nmelarang penggunaan dan persebarannya karena berbagai pertimbangan. Mulai dari\nalasan keamanan, membatasi ideologi radikal, merawat tradisi, hingga\nmengedepankan asas \u2018kehidupan bersama\u2019. <\/p>\n\n\n\n Tidak\ntanggung-tanggung, mereka yang melanggar aturan ini akan didenda atau\ndipenjara. Dikutip dari situs resmi NU, Minggu, 3 November 2019, berikut negara-negara yang melarang cadar, niqab, burka,\natau sejenisnya.<\/p>\n\n\n\n Maroko<\/strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n Otoritas Maroko melarang pembuatan dan\npenjualan cadar sejak 2017 karena alasan keamanan. Sejumlah analis menilai,\nlarangan cadar di Maroko dimaksukkan untuk membatasi persebaran ideologi\nradikal.<\/p>\n\n\n\n Meski demikian, tidak ada legislasi resmi mengenai larangan penggunaan cadar bagi perempuan. <\/p>\n\n\n\n Tunisia <\/strong><\/strong><\/p>\n\n\n\n Tunisia juga\nmerupakan negara Afrika yang melarang penggunaan cadar. Aturan ini diterapkan\nsetelah terjadi dua serangan teror maut di ibu kota Tunis pada Juni 2019 lalu.\nDiketahui, pelakunya memakai cadar. <\/p>\n\n\n\n Semenjak itu,\nTunisia menerbitkan aturan bahwa perempuan dilarang memakai cadar ketika\nmemasuki lembaga publik atau kantor pemerintahan. <\/p>\n\n\n\n Chad Chad\nmenerapkan aturan larangan bercadar sejak 2015, menyusul dua serangan bom bunuh\ndiri yang diklaim oleh kelompok ekstremis, Boko Haram. <\/p>\n\n\n\n Dilaporkan,\npelaku memakai cadar ketika menjalankan aksinya. Larangan bercadar di negeri\nyang penduduknya mayoritas Muslim itu tidak hanya di kantor pemerintahan,\ntetapi di semua ruang publik. <\/p>\n\n\n\n Ada beberapa\nnegara Afrika lainnya yang melarang penggunaan cadar, seperti Gabon, bagian\nutara Kamerun, wilayah Diffa di Niger dan Kongo.<\/p>\n\n\n\n Larangan penggunaan cadar di ruang publik\ndidorong oleh beberapa aksi bunuh diri yang dilakukan perempuan bercadar di\nAfrika pada 2015 lalu. <\/p>\n\n\n\n Aljazair<\/strong><\/p>\n\n\n\n Sementara itu,\nAljazair melarang pegawai negeri memakai cadar di tempat kerja sejak 2018 lalu.\nPrancis Prancis merupakan negara Eropa pertama yang melarang penggunaan\naksesori penutup wajah perempuan, termasuk cadar. <\/p>\n\n\n\n Pada 2010\nlalu, negara yang beribukotakan Paris itu melarang muslimah mengenakan cadar di\nsemua ruang publik. Mereka hanya diperbolehkan memakai cadar di mobil atau\ntempat ibadah, dan rumah tentunya. Pada Juli 2014, kelompok hak asasi (HAM)\nmenggugat larangan itu. <\/p>\n\n\n\n Namun Mahkamah\nHAM Eropa menolak gugatan itu. Alasannya, larangan pemakaian cadar dinilai\nmengedepankan asas \u2018kehidupan bersama,\u2019 daripada pembatasan hak individu. <\/p>\n\n\n\n Menurut aturan\nitu, siapapun yang mengenakan cadar atau penutup wajah di tempat umum akan\ndidenda sebesar 1.000 krone atau sekitar Rp2 juta. Jika dia melakukan\npelanggaran berulang, maka dendanya naik 10 kali lebih tinggi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org \u2013 Belum lama ini publik tanah Air dihebohkan dengan wacana laranagan pemakaian cadar di Instansi Pemerintahan. Wacana tersebut diungkapkan Menteri Agama RI, Fachrul Razi. Wacana tersebut sontak ditanggapi oleh berbagai pihak. Sejumlah ulama bahkan berbeda pendapat mengenai penggunaan cadar bagi perempuan. Ada yang mewajibkannya, ada yang menyunnahkannya, dan ada juga yang me-makruh-kannya karena menyalahi […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":18497,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[3315,5936],"yoast_head":"\n