Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":19466,"date":"2019-11-10T11:53:08","date_gmt":"2019-11-10T04:53:08","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=19466"},"modified":"2019-11-10T12:08:55","modified_gmt":"2019-11-10T05:08:55","slug":"hewan-yang-diharamkan-menurut-kitab-bidayatul-mujtahid","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pecihitam.org\/hewan-yang-diharamkan-menurut-kitab-bidayatul-mujtahid\/","title":{"rendered":"Hewan yang Diharamkan Menurut Kitab Bidayatul Mujtahid"},"content":{"rendered":"\n
Pecihitam.org<\/strong> – Makanan merupakan salah satu sumber energi yang dikomsumsi manusia, baik berasal dari hewan maupun tumbuhan. Ada golongan hewan, yang menurut pandangan syariat sebagai hewan haram untuk dimakan, adapula yang digolongkan sebagai hewan halal untuk dimakan. <\/p>\n\n\n\n
Keharamannya pun ada yang disebabkan karena dzatnya, adapula dikarenakan sebab tertentu yang menimpanya, seperti mati karena tercekik. Agar dapat menghindari makanan-makanan tersebut, maka perlu diketahui, apa saja makanan yang diharamkan meskipun dalam keadaan normal? <\/p>\n\n\n\n
Dalam kitab Bidayah al-Mujtahid<\/em> karya Ibnu Rusyd, beliau menyebutkan, secara umum hewan yang diharamkan sebab ada sesuatu yang menimpanya adalah:<\/p>\n\n\n\n
Bangkai.<\/li>
Hewan yang mati karena tercekik.<\/li>
Hewan yang mati karena dipukul.<\/li>
Hewan yang mati sebab jatuh dari tempat yang tinggi.<\/li>
Hewan yang mati dikarenakan terkena tanduk dari hewan lain.<\/li>
Hewan yang diterkam binatang buas.<\/li>
Semua hewan yang luput dari satu syarat sahnya penyembelihan.<\/li>
Jallalah, <\/em>yaitu hewan yang memakan kotoran atau sampah.<\/li>
Makanan yang bercampur antara yang halal dan haram.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Dalam permasalahan bangkai, para\nulama bersepakat atas keharaman bangkai hewan darat. Namun, mereka berbeda\npendapat dalam masalah bangkai hewan laut, dalam hal ini terdapat tiga\npendapat:<\/p>\n\n\n\n
Pertama<\/strong><\/em>, sebagian ulama berpendapat ia halal secara mutlak<\/li>
Kedua<\/em>, <\/b>sebagian lainnya berpendapat ia haram secara mutlak<\/li>
Ketiga<\/strong><\/em>, sebagian lainnya berpendapat, ikan yang mati terapung haram dimakan, tapi jika matinya dalam keadaan terdampar ketepian maka ia halal dimakan. <\/li><\/ul>\n\n\n\n
Sebab perbedaan pendapat diantara\nmereka adalah, adanya kontradiksi antara riwayat-riwayat hadits dalam bab ini,\nbegitu juga adanya kontradiksi antaran keumuman ayat al qur\u2019an yang satu dengan\nyang lainnya. <\/p>\n\n\n\n
Ayat al qur\u2019an yang bersifat umum adalah firman Allah, \u201cDiharamkan atas kalian bangkai ini\u201d . (Qs. al-Maidah: 3)<\/em><\/p>\n\n\n\n
Adapun riwayat hadits yang menyelisihi ayat tersebut, ada dua jenis riwayat; yaitu riwayat M<\/em>uttafaq alaihi <\/i>dan riwayat Abu Daud.<\/p>\n\n\n\n
Adapun riwayat Muttafaq alaihi <\/em> adalah hadits Jabir ra, <\/p>\n\n\n\n
\u201cBahwa sahabat-sahabat Rasulullah SAW menemukan seekor ikan paus yang dinamakan al-Anbar atau jenis ikan laut yang terdampar ditepian pantai. Mereka memakannya selama lebih dari dua puluh hari, atau selama sebulan. Kemudian mereka menemui Rasul SAW dan memberitahukan hal tersebut kepada beliau, beliau kemudian bersabda, \u2018Apakah masih ada sisa dagingnya bersama kalian?\u2019 lalu mereka memberikannya kepada Rasul SAW, beliaupun memakannya.\u201d (HR. Bukhori dan Muslim)<\/em><\/p>\n\n\n\n
Adapun riwayat Abu Daud adalah\nhadits Abu Hurairah ra,<\/p>\n\n\n\n
Bahwasanya beliau SAW pernah ditanya tentang air laut, lalu beliau bersabda, \u2018Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.\u2019 (HR. Abu Daud)<\/em><\/p>\n\n\n\n
Oleh karena itu, bagi ulama yang\nberpegang dalil pada keumuman surat al-Maidah diatas, maka mereka berpendapat\nbahwa bangkai laut adalah haram secara mutlak, dan ini adalah pendapat Abu\nHanifah.<\/p>\n\n\n\n
Dan bagi ulama yang berpegang dalil pada hadits Abu Hurairah, maka mereka berpendapat bahwa bangkai laut itu halal secara mutlak, dan ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Syafi\u2019i<\/a><\/strong>.<\/p>\n\n\n\n