Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":19738,"date":"2019-11-11T21:22:19","date_gmt":"2019-11-11T14:22:19","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=19738"},"modified":"2019-11-11T21:22:23","modified_gmt":"2019-11-11T14:22:23","slug":"hukum-syarat-dan-rukun-pernikahan-dalam-islam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pecihitam.org\/hukum-syarat-dan-rukun-pernikahan-dalam-islam\/","title":{"rendered":"Hukum, Syarat Dan Rukun Pernikahan Dalam Islam"},"content":{"rendered":"\n
Pecihitam.org – <\/strong>Telah diketahui bahwa pernikahan merupakan sunatullah, makhluk yang bernyawa itu diciptakan berpasang-pasangan, baik laki-laki maupun perempuan. Pernikahan dalam Islam merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perkawinan rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat. berikut di bawah ini akan diterangkan mengenai pengertian, hukum, rukun dan syarat pernikahan dalam Islam.<\/p>\n\n\n\n
Hubungan\nantara seorang laki – laki dan perempuan adalah merupakan tuntunan yang telah\ndiciptakan oleh Allah SWT dan untuk menghalalkan hubungan ini maka\ndisyariatkanlah akad nikah. Pergaulan antara seorang pria dan seorang wanita jika\nsudah diikat dengan perkawinan, maka akan membawa keharmonisan, keberkahan dan\nkesejahteraan baik bagi pria maupun wanita tersebut, bagi keturunan diantara\nkeduanya bahkan bagi masyarakat yang berada disekelilingnya.<\/p>\n\n\n\n
Menurut\nFiqh, nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam\npergaulan atau masyarakat yang sempurna (H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam,<\/em> ( Bandung : Sinar Baru\nAlgensindo, 2010), hlm. 374). Pernikahan\nitu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum yang lainnya, bukan hanya untuk\nmengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan saja.<\/p>\n\n\n\n
Di dalam\nkitab UU Nomor 1 Tahun 1974 pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin\nantara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan\nmembentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan\nYang Maha Esa (Mohd. Idris Ramulyo,S.H, M.H, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan,\nHukum Acara Peradilan Agama, dan Zakat menurut Hukum Islam<\/em>, (Jakarta :\nSinar Grafika, 1995), Hlm. 43).<\/p>\n\n\n\n
Pada dasarnya\nIslam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk menikah. Dikarenakan\nadanya beberapa kondisi yang bermacam – macam, Maka hukum nikah ini dapat dibagi menjadi lima\nbagian: <\/p>\n\n\n\n
Sunnah, <\/em>bagi orang yang berkehendak dan baginya yang mempunyai\nbiaya sehingga dapat memberikan nafkah kepada istrinya dan keperluan –\nkeperluan lain yang mesti dipenuhi.<\/li>
Wajib, <\/em>bagi orang yang sudah mampu untuk melaksanakan pernikahan dan jika tidak menikah\nia akan terjerumus dalam perzinaan.<\/li>
Makruh,<\/em> bagi orang yang kemungkinan lemah syahwat atau tidak\nbisa untuk melaksanakan pernikahan karena tidak mampu memberikan nafkah kepada\nistrinya.<\/li>
Haram, <\/em>bagi orang yang ingin menikahi dengan niat untuk\nmenyakiti istrinya atau menyia – nyiakannya. <\/li>
Mubah, <\/em>bagi orang – orang yang tidak tergesa-gesa oleh hal – hal yang mengharuskannya\nuntuk segera menikah atau yang mengharamkannya.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
Rukun\nperkawinan adalah sebagai berikut<\/strong> :<\/strong><\/p>\n\n\n\n
Keduanya jelas identitasnya dan\ndapat dibedakan dengan yang lainnya, baik menyangkut nama, jenis kelamin,\nkeberadaan, dan hal lain yang berkenaan dengan dirinya.<\/li>
Keduanya sama-sama beragama islam.<\/li>
Antara keduanya tidak terlarang melangsungkan\nperkawinan.<\/li>
Kedua belah pihak telah setuju untuk\nkawin dan setuju pula pihak yang akan mengawininya.<\/li>
Keduanya telah mencapai usia yang\nlayak untuk melangsungkan perkawinan.<\/li><\/ol>\n\n\n\n