Pecihitam.org<\/strong> – Bagi yang sudah punya tambatan hati yang sama-sama saling mencintai antara laki-laki dan perempuan terkadang keinginan menikah terhambat oleh restu orang tua. Sehingga ada yang sampai memutuskan untuk kawin lari (menikah tanpa restu orang tua). Lalu bagaimanakah hukum menikah tanpa restu orang tua tersebut menurut pandangan islam?<\/p>\n\n\n\n Menikah dapat menjadi jalan pahala dan jalan untuk berbuat kebaikan yang banyak serta menjadi jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah karena menikah dapat menjauhkan dari maksiat dan zina. Dalam kenyataannya, menikah tidak semudah itu dilakukan oleh sebagian orang yang diantaranya terjadi karena halangan restu orang tua.<\/p>\n\n\n\n Umumnya yang terjadi di masyarakat, orang tua yang tidak setuju anaknya menikah dengan seseorang karena hal berikut:<\/p>\n\n\n\n Beragam alasan diatas sebenarnya dikarenakan orang tua selalu menginginkan setiap hal yang terbaik bagi anaknya, termasuk dalam memilih calon pasangan hidup. Dan orang tua selalu ingin anaknya bahagia setelah menikah bukan sebaliknya, malah hidup susah setelah menikah.<\/p>\n\n\n\n Masalah hukum menikah tanpa retu orang tua ini sebenarnya di bedakan dari dua sisi.<\/p>\n\n\n\n Menikah tanpa restu orang tua sungguh merupakan sebuah tindakan yang amat menyakitkan, baik dari sisi si anak sendiri ataupun orang tua. Jika seorang anak melakukan tindakan yang tidak berkenan di hati orang tua, apalagi sebuah pernikahan orang tua pasti akan sangat kecewa. <\/p>\n\n\n\n Secara akhlaq, tidak pada tempatnya seorang anak yang sejak kecil dilahirkan, diasuh, dijaga, dididik dan dibesarkan oleh orang tuanya, dengan sepenuh hati, berkorban jiwa raga, tiba-tiba melakukan hal-hal yang membuat orang tua sakit hati dan mengecawakannya.<\/p>\n\n\n\n Anak yang tega menyakiti atau menentang kehendak orang tuanya adalah anak yang durhaka dan dianggap tidak tahu balas budi. Apalagi sejak kecil diurusi, ternyata setelah besar tidak mau hormat dan menjaga perasaan orang tua. Kemudian seenaknya mau mengatur diri sendiri, hingga menikah tanpa mendapat restu dan ridha dari orang tuanya.<\/p>\n\n\n\nPertama, dilihat dari sisi akhlaq<\/strong><\/h5>\n\n\n\n
Kedua, dari sisi hukum fiqih<\/strong><\/h5>\n\n\n\n