Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":21044,"date":"2019-11-23T06:45:00","date_gmt":"2019-11-22T23:45:00","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=21044"},"modified":"2019-11-23T00:34:58","modified_gmt":"2019-11-22T17:34:58","slug":"cara-penerimaan-dan-penyampaian-hadis-menurut-para-ulama","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pecihitam.org\/cara-penerimaan-dan-penyampaian-hadis-menurut-para-ulama\/","title":{"rendered":"Cara Penerimaan dan Penyampaian Hadis Menurut Para Ulama"},"content":{"rendered":"\n

Pecihitam.org<\/strong> – Sebelum hadis dikenal seperti sekarang ini yang telah dibukukan serapi mungkin dan tersusun secara sistematika pada setiap kitab para ulama, seperti kitab Shahih Bukhari<\/strong><\/a>, Shahih muslim, maupun kitab Sunan seperti sunan Abu Daud dan lainnya.<\/p>\n\n\n\n

Ternyata alur dari penerimaan hadis itu sendiri memiliki beberapa cara hingga sampai pada akhirnya tersusun rapi dalam sebuah tulisan yang sangat mudah dijangkau seperti saat ini. <\/p>\n\n\n\n

Dalam proses penerimaan hadis, para ulama yang lebih khususnya para ulama hadis merangkum cara cara penerimaan hadis menjadi delapan cara, dan berikut pemaparannya: <\/p>\n\n\n\n

Pertama, Al Sima\u2019<\/strong><\/h4>\n\n\n\n

Yaitu penerimaan hadis dengan mendengarkan sendiri dari apa yang dikatakan gurunya dengan cara didiktekan, baik dari hafalannya maupun dari tulisannya. Cara ini menurut jumhur ulama hadis adalah cara yang paling tinggi tingkatannya.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, disebut juga sebagai cara penerimaan hadis yang paling kuat, maka tak heran jikalau sebagian dari para ulama hadis menyebutnya sebagai Al Sama\u2019 yang dibarengi dengan kata al Kitabah. <\/em><\/p>\n\n\n\n

Dalam hal mendengarkan hadis yang disampaikan sang guru atau seorang Syeikh dengan cara seperti ini, seorang ulama tidak mempermasalahkan jikalau seorang pendengar itu berada di balik Sattar (semacam kain pembatas\/penghalang)  karena hal ini pun terjadi ketika para sahabat meriwayatkan hadis Rasulullah Saw., melalui Ummahat al Mukminin (Para Istri Nabi)<\/p>\n\n\n\n

Kedua, Al Qira\u2019ah \u2018ala Syaikh atau \u2018Aradh al Qira\u2019ah<\/strong><\/h4>\n\n\n\n

Yaitu penerimaan hadis yang dilakukan seorang murid dengan membacakan hadis di depan gurunya. Sedangkan si guru asyik menyimak atau mengikuti bacaan murid dari hafalannya atau dengan melihat kitab yang dipegangnya.<\/p>\n\n\n\n

Dalam cara ini, menurut Ajjaj al Khatib yang mengutip pendapat Imam Ahmad mensyaratkan orang yang membaca (Qari\u2019) adalah orang yang tidak hanya sekedar membaca akan tetapi pun memahami dan mengetahui hadis tersebut. <\/p>\n\n\n\n

Sedangkan Ulama seperti Al Lais bin Sa\u2019ad, Syu\u2019ban, Ibnu Juraih, Sufyan Al Tsauri dan Abu Hanifah beranggapan bahwa cara ini lebih baik dari pada cara al Sama\u2019. Sebab jikalau kita pandang dari cara al Sama\u2019 (menerima hadis dengan mendengarkan sendiri) tentu jikalau sang guru salah maka murid tidak leluasa menolak. <\/p>\n\n\n\n

Sebaliknya, jika menerima hadis dengan cara al Qira\u2019ah, tentu jika terjadi kesalahan yang di ungkapkan oleh sang murid pasti guru akan mengklarifikasi kesalahannya. Sedangkan dalam pandangan Imam Malik, Bukhari, dan sebagian besar Ulama Hijaz dan Kufah menganggap bahwasanya antara cara al Sama\u2019 dan al Qira\u2019ah derajatnya sama.<\/p>\n\n\n\n

Lain halnya dengan pendapat Ibnu Shalah dan Imam Nawawi serta mayoritas ulama lainnya yang memang telah beranggapan bahwasanya cara al Sama\u2019 lebih tinggi derajatnya. <\/p>\n\n\n\n

Ketiga, Al Ijazah<\/strong><\/h4>\n\n\n\n

Cara ini adalah cara pemberian izin seorang guru kepada\nmuridnya untuk meriwatkan hadis. Sehingga tak salah jika cara ini digunakan\noleh para guru dengan mengatakan kepada sang murid \u201cSaya mengijazahkan\nkepadamu untuk meriwayatkan hadis dariku\u201d. <\/em><\/p>\n\n\n\n

Memandang cara ini, ternyata para ulama tidak seluruhnya sepakat bahkan beberapa dari mereka mengingkari cara al Ijazah ini. Lain halnya dengan mereka yang setuju dengan menetapkan syarat hendaknya sang guru betul-betul paham tentang apa yang di ijazahkan kepada muridnya, dan yang menjadi catatan pentingnya ialah naskah muridnya tentu harus menyamai dengan naskah yang lainnya. <\/p>\n\n\n\n

Keempat, Al Munawalah <\/strong><\/h4>\n\n\n\n

Yakni cara meriwayatkan hadis dimana sang guru memberikan\nhadis atau kitab hadis kepada sang murid untuk diriwayatkan. Pada cara ini ada\ndua bentuk diantaranya:<\/p>\n\n\n\n