Pecihitam.org<\/strong> – Gugatan cerai adalah istilah yang diberikan pada seorang wanita atau istri yang mengajukan perceraian kepada suaminya. Permintaan tersebut diajukan oleh wanita kepada pihak pengadilan dan selanjutnya pengadilan yang akan membahas dan menyetujui atau menolak gugatan cerai tersebut. Namun Bagaimanakah hukum wanita atau istri meminta cerai dalam Islam?<\/p>\n\n\n\n Seorang wanita atau istri secara hukum boleh saja menggugat dan meminta cerai suaminya asalkan dengan alasan yang jelas. Dalam sebuah hadis diriwayatkan ada seorang wanita pada masa Rasulullah yang takut berbuat kufur karena ia tidak menyukai suaminya. Meski suaminya memiliki perangai yang baik akan tetapi fisiknya tidak disukai oleh sang istri. Berikut kutipan hadits tersebut;<\/p>\n\n\n\n \u201cDari Ibnu \u2018Abbas, bahwasanya istri Tsabit bin Qais mendatangi Nabi Shallallahu \u2018alaihi wa sallam dan berkata: \u201cWahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsabit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam,\u201d maka Nabi Shallallahu \u2018alaihi wa sallam bersabda: \u201cApakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?\u201d Ia menjawab,\u201dYa, Rasulullah Shallallahu \u2018alaihi wa sallam ,\u201d lalu beliau Shallallahu \u2018alaihi wa sallam bersabda: \u201cAmbillah kebunnya, dan ceraikanlah ia\u201d. [HR al-Bukhari]<\/p>\n\n\n\n Walaupun secara hukum seorang istri boleh meminta cerai kepada suaminya, namun perlu diingat bahwa wanita yang menggugat atau tanpa ada alasan yang dibenarkan maka haram baginya bau wewangian surga sebagaimana disebutkan dalam hadis rasulullah shallallahu alaihi wasallam berikut ini:<\/p>\n\n\n\n \u0642\u0627\u0644 \u0631\u0633\u0648\u0644 \u0627\u0644\u0644\u0647 \u0635\u0644\u0649 \u0627\u0644\u0644\u0647 \u0639\u0644\u064a\u0647 \u0648\u0633\u0644\u0645: \u0623\u064a\u0645\u0627 \u0627\u0645\u0631\u0623\u0629 \u0633\u0623\u0644\u062a \u0632\u0648\u062c\u0647\u0627 \u0627\u0644\u0637\u0644\u0627\u0642 \u0645\u0646 \u063a\u064a\u0631 \u0645\u0627 \u0628\u0623\u0633 \u0641\u062d\u0631\u0627\u0645 \u0639\u0644\u064a\u0647\u0627 \u0631\u0627\u0626\u062d\u0629 \u0627\u0644\u062c\u0646\u0629.<\/strong><\/p>\n\n\n\n Rasulullah Saw bersabda, \u201cSiapapun perempuan yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan maka haram baginya wewangian surga. (HR. Abu Daud dan Tirmizi)<\/em><\/p>\n\n\n\n Nabi Muhammad SAW telah mengatakan bahwa satu-satunya perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian. Dan pada dasarnya hukum wanita meminta cerai kepada suami adalah hal yang tidak diperbolehkan dan dikatakan tidak akan bisa mencium bau wanginya surga apalagi masuk ke surga itu sendiri. Kecuali memang terdapat sebab-sebab atas hal yang mengharuskannya perceraian dan bukan karena hal yang sepele. <\/p>\n\n\n\n Dengan demikian secara hukum tidak dibenarkan seorang wanita atau istri minta cerai adalah boleh selama dengan alasan yang jelas karena hal tersebut sangat dibenci oleh Allah.<\/p>\n\n\n\n Namun jika kondisi tertentu yang tidak tertahankan dan memaksa Istri minta cerai maka dibolehkan, berikut adalah beberapa keadaan istri boleh meminta cerai kepada suami:<\/p>\n\n\n\n Seorang istri boleh menggugat cerai suaminya, jika sang suami tidak mencintai dirinya dan jelas mengungkapkan kebencian kepada istrinya. Sehingga membuat sang istri tidak merasa bahagia sementara itu sang suami tidak mau menceraikannya.<\/p>\n\n\n\n Seorang istri boleh meminta cerai kepada suami apabila seorang suami gemar mencaci, memaki dan bahkan mungkin menganiaya istrinya secara fisik (KDRT) dan membuat istri menderita.<\/p>\n\n\n\n Suami tidak bisa memenuhi hak istri seperti nafkah, pergaulan yang baik dan tempat tinggal yang layak, termasuk dalam kasus ini jika suami sangat pelit dalam memenuhi kebutuhan dasar istri.<\/p>\n\n\n\n Ibnu Qudamah dalam Al Mughni mengatakan termasuk dalam hal ini jika sang suami tidak mau memberi nafkah istri, baik dikarenakan tidak ada yang bisa diberikan sebagai nafkah ataupun yang lainnya sehingga seorang Istri menjadi bimbang antara bersabar atau berpisah.<\/p>\n\n\n\n Seorang istri boleh menggugat cerai suaminya apabila sang suami tidak memenuhi kebutuhan biologisnya karena suatu penyakit atau cacat. Maupun jika sang suami memiliki istri lain dan dia tidak memenuhi kebutuhan istrinya tersebut karena lebih memilih istri yang lainnya.<\/p>\n\n\n\n Seorang suami yang hilang atau pun pergi dan tidak ada kabarnya Setelah sekian lama meninggalkan istrinya maka sang istri boleh mengajukan gugatan cerai. Hal ini disebutkan dalam suatu hadis sebagaimana berikut ini:<\/p>\n\n\n\n Diriwayatkan dari Umar Ra. bahwasanya telah datang seorang wanita kepadanya yang kehilangan kabar tentang keberadaan suaminya. Lantas Umar berkata: tunggulah selama empat tahun, dan wanita tersebut melakukannya. Kemudian datang lagi (setelah empat tahun). Umar berkata: tunggulah (masa idah) selama empat bulan sepuluh hari. Kemudian wanita tersebut melakukannya. Dan saat datang kembali, Umar berkata: siapakah wali dari lelaki (suami) perempuan ini? kemudian mereka mendatangkan wali tersebut dan Umar berkata: \u201cceraikanlah dia\u201d, lalu diceraikannya. Lantas Umar berkata kepada wanita tersebut: \u201cMenikahlah (lagi) dengan laki-laki yang kamu kehendaki\u201d.<\/em><\/p>\n\n\n\n Dalam keterangan kitab yang lain ada perbedaan waktu menunggu, sebagaimana hal itu diterangkan dalam al-Mughni<\/p>\n\n\n\n1. Suami membenci istri tapi tidak mau menceraikannya<\/strong><\/h4>\n\n\n\n
2. Suami menganiaya istri<\/strong><\/h4>\n\n\n\n
3. Suami tidak mampu memenuhi hak-hak istri<\/strong><\/h4>\n\n\n\n
4. Suami tidak memenuhi kebutuhan biologis istri<\/strong><\/h4>\n\n\n\n
5. Suami pergi jauh dan tanpa kabar<\/strong> sama sekali<\/h4>\n\n\n\n