Pecihitam.org<\/strong> – Menurut istilah kontemporer pajak adalah iuran rakyat kepada negara yang diatur berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut negara atau penguasa berdasarkan aturan-aturan hukum yang digunakan untuk biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif sebagari sarana mencapai kesejahteraan umum.<\/p>\n\n\n\n Dalam Islam pajak sering diistilahkan dengan adh-Dhoribah atau juga disebut juga dengan istilah al-Muks. Selain itu ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak seperti: al-Jizyah (upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam), al-Kharaj (pajak bumi yang dimiliki oleh negara), dan al-Usyr (bea cukai atau pajak masuk bagi para pedagang non muslim yang ingin masuk ke negara Islam).<\/p>\n\n\n\n Dalam Islam ulama berbeda pendapat mengenai hukum pajak, ada sebagian ulama yang melarang namun ada pula sebagian yang membolehkan.<\/p>\n\n\n\n Pendapat pertama pajak sama sekali tidak boleh dibebankan kepada umat muslim, sebab sudah ada kewajiban zakat. Hal ini berdasarkan hadist riwayat Fatimah binti Qais, bahwa ia mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda :<\/p>\n\n\n\nPendapat Ulama Tentang Pajak<\/strong><\/h4>\n\n\n\n
Ulama yang melarang<\/strong><\/h5>\n\n\n\n