Pecihitam.org <\/strong>– Asuransi<\/a><\/strong> adalah suatu akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan sejumlah harta kepada nasabah atau kliennya (muamman) ketika terjadi musibah seperti kecelakaan, kebakaran atau lainnya sebagaimana disepakati dalam akad (transaksi). <\/p>\n\n\n\n Dalam akad asuransi, nasabah membayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan kepada perusahaan asuransi di saat hidupnya. Sementara Perusahaan pada saatnya akan memberikan imbalan berupa uang atau ganti rugi barang.<\/p>\n\n\n\n Definisi Asuransi Menurut KUHP Pasal 246: “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena: suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan, yang mungkin akan diderita karena sesuatu yang tak tertentu.”<\/p>\n\n\n\n Asuransi yang konvensional dimana terjadi unsur gharar atau penipuan dan qimar atau perjudian bahkan riba itu haram. Sedangkan jenis asuransi yang didasarkan pada prinsip ta\u2019awun atau tolong-menolong, memberikan rasa aman antar sesama, tidak merugikan satu pihak maka diperbolehkan. Transaksi dalam asuransi ini jelas, tidak ada unsur qimar dan bisa diwariskan ke ahli waris.<\/p>\n\n\n\n Berikut adalah jenis asuransi yang diperbolehkan dalam islam berdasarkan Keputusan Munas Alim Ulama Lampung, tahun 1992. Namun agar lebih mudah dipahami terlebih dahulu kita mengenal macam-macam asuransi dan sifatnya.<\/p>\n\n\n\n Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap yang mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa: Kehilangan nilai pakai atau Kekurangan nilainya atau Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.<\/p>\n\n\n\n Penanggung tidak harus membayarganti rugi kepada pihak tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan. <\/p>\n\n\n\n Asuransi jiwa adalah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi.<\/p>\n\n\n\n Uang asuransi jiwa bisa kembali dengan catatan perjanjian yang dimaksud tidak termasuik perjanjian asuransi kecelakaan (yang masuk dalam asuransi kerugian) berdasarkan pasal I a Bab I Staatblad 1941 – 101). <\/p>\n\n\n\n Dalam asuransi jiwa (yang mengandung SAVING) penanggung akan tetap mengembalikan jumlah uang yang diperjanjikan, kepada tertanggung kalau tertanggung meninggal dalam massa berlaku perjanjian, atau pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian yang keperluannya suka rela. <\/p>\n\n\n\n Asuransi sosial ialah asuransi yang memberikan jaminan kepada masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah, yaitu: Asuransi kecelakaan lalu lintas (jasa raharja), Asuransi TASPEN, ASTEK. ASKES, ASABRI. Sifat asuransi sosial adalah dapat bersifat asuransi kerugian dan juga dapat bersifat asuransi jiwa.<\/p>\n\n\n\n Asuransi sosial yang diperbolehkan dalam islam dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Asuransi kerugian, yang diperbolehkan dalam islam dengan syarat apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :<\/p>\n\n\n\n Asuransi jiwa hukumnya haram kecuali apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Apabila pada suatu ketika pihak tertanggung terpaksa tidak dapat membayar uang premi, maka:<\/p>\n\n\n\n Selain itu bagi siapapun yang ingin ikut serta dengan asuransi sebaiknya terlebih dahulu ditata niatnya. Niatkan bahwa saat anda memilih produk asuransi, maka di saat itulah anda sebenarnya sedang terjalin dalam sistem saling tolong-menolong dan gotong royong dalam menanggung beban sesama anggota peserta asuransi.<\/p>\n\n\n\n Anda tidak sedang bertaruh dan juga tidak sedang menabung. Ini adalah kunci utama pemahaman asuransi tersebut. Dengan begitu, anda akan terjauhkan dari asumsi gagal faham memandang asuransi sebagai maisir, qimar, gharar dan riba<\/a><\/strong>. Demikian semoga bermanfaat. Wallahua\u2019lam bisshawab.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org – Asuransi adalah suatu akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan sejumlah harta kepada nasabah atau kliennya (muamman) ketika terjadi musibah seperti kecelakaan, kebakaran atau lainnya sebagaimana disepakati dalam akad (transaksi). Dalam akad asuransi, nasabah membayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan kepada perusahaan asuransi di saat hidupnya. Sementara Perusahaan pada saatnya […]<\/p>\n","protected":false},"author":14,"featured_media":21959,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4],"tags":[3296,6989,6987,6988],"yoast_head":"\nMacam-macam Asuransi <\/strong><\/h4>\n\n\n\n
1. Asuransi kerugian<\/strong><\/h5>\n\n\n\n
2. Asuransi jiwa<\/strong><\/h5>\n\n\n\n
3. Asuransi sosial<\/strong><\/h5>\n\n\n\n
Hukum Asuransi <\/strong><\/h4>\n\n\n\n
1. Asuransi Sosial<\/strong><\/h5>\n\n\n\n
2. Asuransi kerugian<\/strong><\/h5>\n\n\n\n
3. Asuransi jiwa<\/h5>\n\n\n\n