Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":21955,"date":"2019-11-24T14:43:19","date_gmt":"2019-11-24T07:43:19","guid":{"rendered":"https:\/\/www.pecihitam.org\/?p=21955"},"modified":"2019-11-24T14:43:19","modified_gmt":"2019-11-24T07:43:19","slug":"jenis-dan-syarat-asuransi-yang-diperbolehkan-dalam-islam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pecihitam.org\/jenis-dan-syarat-asuransi-yang-diperbolehkan-dalam-islam\/","title":{"rendered":"Jenis dan Syarat Asuransi yang Diperbolehkan dalam Islam"},"content":{"rendered":"\n

Pecihitam.org <\/strong>– Asuransi<\/a><\/strong> adalah suatu akad yang mengharuskan perusahaan asuransi (muammin) untuk memberikan sejumlah harta kepada nasabah atau kliennya (muamman) ketika terjadi musibah seperti kecelakaan, kebakaran atau lainnya sebagaimana disepakati dalam akad (transaksi). <\/p>\n\n\n\n

Dalam akad asuransi, nasabah membayarkan secara rutin dan berkala atau secara kontan kepada perusahaan asuransi di saat hidupnya. Sementara Perusahaan pada saatnya akan memberikan imbalan berupa uang atau ganti rugi barang.<\/p>\n\n\n\n

Definisi Asuransi Menurut KUHP Pasal 246: “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena: suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan, yang mungkin akan diderita karena sesuatu yang tak tertentu.”<\/p>\n\n\n\n

Asuransi yang konvensional dimana terjadi unsur gharar atau penipuan dan qimar atau perjudian bahkan riba itu haram. Sedangkan jenis asuransi yang didasarkan pada prinsip ta\u2019awun atau tolong-menolong, memberikan rasa aman antar sesama, tidak merugikan satu pihak maka diperbolehkan. Transaksi dalam asuransi ini jelas, tidak ada unsur qimar dan bisa diwariskan ke ahli waris.<\/p>\n\n\n\n

Berikut adalah jenis asuransi yang diperbolehkan dalam islam berdasarkan Keputusan Munas Alim Ulama Lampung, tahun 1992. Namun agar lebih mudah dipahami terlebih dahulu kita mengenal macam-macam asuransi dan sifatnya.<\/p>\n\n\n\n

Macam-macam Asuransi <\/strong><\/h4>\n\n\n\n
1. Asuransi kerugian<\/strong><\/h5>\n\n\n\n

Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap yang mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa: Kehilangan nilai pakai atau Kekurangan nilainya atau Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.<\/p>\n\n\n\n

Penanggung tidak harus membayarganti rugi kepada pihak tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan. <\/p>\n\n\n\n

2. Asuransi jiwa<\/strong><\/h5>\n\n\n\n

Asuransi jiwa adalah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi.<\/p>\n\n\n\n

Uang asuransi jiwa bisa kembali dengan catatan perjanjian yang dimaksud tidak termasuik perjanjian asuransi kecelakaan (yang masuk dalam asuransi kerugian) berdasarkan pasal I a Bab I Staatblad 1941 – 101). <\/p>\n\n\n\n

Dalam asuransi jiwa (yang mengandung SAVING) penanggung akan tetap mengembalikan jumlah uang yang diperjanjikan, kepada tertanggung kalau tertanggung meninggal dalam massa berlaku perjanjian, atau pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian yang keperluannya suka rela. <\/p>\n\n\n\n

3. Asuransi sosial<\/strong><\/h5>\n\n\n\n

Asuransi sosial ialah asuransi yang memberikan jaminan kepada masyarakat dan diselenggarakan oleh pemerintah, yaitu: Asuransi kecelakaan lalu lintas (jasa raharja), Asuransi TASPEN, ASTEK. ASKES, ASABRI. Sifat asuransi sosial adalah dapat bersifat asuransi kerugian dan juga dapat bersifat asuransi jiwa.<\/p>\n\n\n\n

Hukum Asuransi <\/strong><\/h4>\n\n\n\n
1. Asuransi Sosial<\/strong><\/h5>\n\n\n\n

Asuransi sosial yang diperbolehkan dalam islam dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n

  1. Asuransi sosial tidak termasuk akad mu’awadlah, tetapi merupakan syirkah ta’awuniyah.<\/li>
  2. Diselenggarakan oleh Pemerintah. Sehingga kalau ada ruginya ditanggung oleh Pemerintah, dan kalau ada untungnya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
    2. Asuransi kerugian<\/strong><\/h5>\n\n\n\n

    Asuransi kerugian, yang diperbolehkan dalam islam dengan syarat apabila memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :<\/p>\n\n\n\n

    1. Apabila asuransi kerugian tersebut merupakan persyaratan bagi obyek-obyek yang menjadi agunan bank.<\/li>
    2. Apabila asuransi kerugian tersebut tidak dapat dihindari, karena terkait oleh ketentuan-ketentuan Pemerintah, seperti asuransi untuk barang-barang yang di impor dan diekspor.<\/li><\/ol>\n\n\n\n
      3. Asuransi jiwa<\/h5>\n\n\n\n

      Asuransi jiwa hukumnya haram kecuali apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n