Pecihitam.org<\/strong> – Banyak hal yang harus diperhatikan ketika buang air (buang hajat), sebab kebersihan sangatkah penting, juga agar kita mendapat kesunahan dari Nabi SAW. Menurut tinjauan ulama fikih etika buang hajat adalah kesunnahan yang telah diajarkan Nabi. Maka apa saja etikanya? berikut penjelasannya.<\/p>\n Etika buang hajat, dapat dipahami sebagai amalan yang sunah, yang mana etika tersebut terdapat dalam hadits, seperti pergi ke tempat yang jauh ketika hendak buang air besar, tidak berbicara, larangan bersuci dengan tangan kanan, tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan, dan amalan lainnya yang dijelaskan dalam hadits.<\/p>\n Para ulama hanya berbeda pendapat dalam satu masalah, yaitu tentang menghadap Qiblat dan membelakanginya . Dalam hal ini para ulama terbagi menjadi tiga pendapat:<\/p>\n Sebab perbedaan pendapat diantara mereka adalah, Dua hadits shahih yang saling bertentangan:<\/p>\n Pertama,<\/strong> Hadits Abu Ayyub Al Anshari, bahwa Nabi SAw bersabda<\/p>\n \u0625\u0630\u0627 \u0623\u062a\u064a\u062a\u0645 \u0627\u0644\u063a\u0627\u0626\u0637 \u0641\u0644\u0627 \u062a\u0633\u062a\u0642\u0628\u0644\u0648\u0627 \u0627\u0644\u0642\u0628\u0644\u0629 \u0648\u0644\u0627 \u062a\u0633\u062a\u062f\u0628\u0631\u0648\u0647\u0627 \u0648\u0644\u0643\u0646 \u0634\u0631\u0651\u0642\u0648\u0627 \u0623\u0648 \u063a\u0631\u0651\u0628\u0648\u0627<\/strong><\/p>\n “Jika kalian hendak buang air besar, maka janganlah menghadap qiblat, akan tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat.”<\/em><\/p>\n Kedua, <\/strong>Hadits Abdullah bin Umar, beliau berkata,<\/p>\n \u0627\u0631\u062a\u0642\u064a\u062a \u0639\u0644\u0649 \u0638\u0647\u0631 \u0628\u064a\u062a \u0623\u062e\u062a\u064a \u062d\u0641\u0635\u0629 \u0641\u0631\u0623\u064a\u062a \u0631\u0633\u0648\u0644 \u0627\u0644\u0644\u0647 \u0635\u0644\u0649 \u0627\u0644\u0644\u0647 \u0639\u0644\u064a\u0647 \u0648\u0633\u0644\u0645 \u0642\u0627\u0639\u062f\u0627 \u0644\u062d\u0627\u062c\u062a\u0647 \u0639\u0644\u0649 \u0644\u0628\u0646\u062a\u064a\u0646 \u0645\u0633\u062a\u0642\u0628\u0644 \u0627\u0644\u0634\u0627\u0645 \u0645\u0633\u062a\u062f\u0628\u0631 \u0627\u0644\u0642\u0628\u0644\u0629<\/strong><\/p>\n “Aku pernah naik keatas rumah saudariku Hafshah, lalu aku melihat Rasulullah SAW yang sedang buang air sambil duduk diatas dua bata dengan menghadap Syam dan membelakangi kiblat.”<\/em><\/p>\n Para ulama dalam memahami dua hadits ini menempuh tiga jalan: Ulama yang berusaha untuk menyatukan antara dua hadits tersebut, mereka memahami hadits Abu Ayyub Al Anshari, berlaku untuk buang air di padang sahara atau tempat yang tidak tertutup, sementara hadits lbnu Umar berlaku untuk tempat yang tertutup, dan ini adalah madzhab Imam Maliki<\/strong><\/a>.<\/p>\n Lalu ulama yang menempuh cara tarjih, mereka memperkuat hadits Abu Ayyub, karena apabila terjadi kontradiksi diantara dua hadits; Sementara kelompok yang memahami masalah ini dengan mengembalikan kepada hukum asal, maka pendapat mereka berdasarkan kaidah bahwa keraguan bisa menghilangkan hukum. Inilah pendapat Daud Az Zhahiri, akan tetapi Abu Muhammad bin Hazm menyelisihinya dalam masalah ini, walaupun ia adalah salah seorang pengikutnya.<\/p>\n Dari penjelasan diatas sudah kita ketahui apa saja etika yang harus dilakukan saat buang hajat menurut tinjauan ulama fikih. Para ulama juga berbeda pendapat tentang menghadap dan membelakangi kiblat menjadi 3 pendapat, yaitu\u00a0 yang membolehkan secara mutlak, yang melarang secara mutlak, dan yang memperbolehkan dengan syarat. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org – Banyak hal yang harus diperhatikan ketika buang air (buang hajat), sebab kebersihan sangatkah penting, juga agar kita mendapat kesunahan dari Nabi SAW. Menurut tinjauan ulama fikih etika buang hajat adalah kesunnahan yang telah diajarkan Nabi. Maka apa saja etikanya? berikut penjelasannya. Etika buang hajat, dapat dipahami sebagai amalan yang sunah, yang mana etika […]<\/p>\n","protected":false},"author":17,"featured_media":23768,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1691,2190],"tags":[7390,7391,5855],"yoast_head":"\n\n
\nbuang air besar dan kecil dimana pun ia berada.<\/li>\n
\nterbuka.<\/li>\n<\/ol>\n
\nPertama: Menggabungkan. Kedua: Mentarjih. Dan ketiga: Kembali kepada hukum asal tatkala terjadi kontradiksi, (yang dimaksud dengan hukum asal adalah tidak adanya hukum).<\/p>\n
\nmaka salah satunya dijadikan hukum, sementara yang lain sesuai dengan hukum asal, yaitu tidak adanya hukum, maka yang wajib diamalkan adalah hadits yang ditetapkan sebagai hukum.<\/p>\n