Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":23338,"date":"2019-12-04T06:00:00","date_gmt":"2019-12-03T23:00:00","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=23338"},"modified":"2019-12-03T21:44:08","modified_gmt":"2019-12-03T14:44:08","slug":"hukum-zakat-profesi-menurut-ulama-kontemporer","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pecihitam.org\/hukum-zakat-profesi-menurut-ulama-kontemporer\/","title":{"rendered":"Hukum Zakat Profesi Menurut Ulama Kontemporer"},"content":{"rendered":"\n
Pecihitam.org – <\/strong>Istilah Zakat Profesi belum dikenal di zaman Rasulullah SAW bahkan hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Bahkan kitab-kitab Fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan pembahasan bab hukum zakat profesi dalamnya.<\/p>\n\n\n\n
Harus diingat bahwa meski di zaman Rasulullah SAW telah ada beragam profesi, namun kondisinya berbeda dengan zaman sekarang dari segi penghasilan. Dizaman itu pemghasilan yang cukup besar dan dapat membuat seseorang menjadi kaya, berbeda dengan zaman sekarang. <\/p>\n\n\n\n
Sebaliknya, di zaman sekarang ini berdagang tidak otomatis membuat pelakunya menjadi kaya, sebagaimana juga bertani dan berternak. Bahkan umumnya petani dan peternak di negeri kita ini termasuk kelompok orang miskin yang hidupnya masih kekurangan.<\/p>\n\n\n\n
Di sisi\nlain, profesi-profesi tertentu yang dahulu sudah ada, tapi dari sisi pendapatan\nsaat itu tidaklah merupakan kerja yang mendatangkan materi besar. Di zaman\nsekarang ini justru profesi-profesi inilah yang mendatangkan sejumlah besar\nharta dalam waktu yang singkat. Seperti Dokter Spesialis, Arsitek, Komputer\nProgramer, Pengacara, dan sebagainya. Nilainya bisa ratusan kali lipat dari\npetani dan peternak miskin di desa-desa.<\/p>\n\n\n\n
Perubahan Sosial inilah yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk melihat kembali cara pandang kita dalam menentukan, siapakah orang kaya dan siapakah orang miskin? Intinya zakat itu adalah mengumpulkan harta orang kaya untuk diberikan pada orang miskin. <\/p>\n\n\n\n
Dizaman\ndahulu, orang kaya identik dengan Pedagang, Petani, dan Peternak. Tapi di zaman\nsekarang ini, orang kaya adalah para profesional yang bergaji besar. Zaman\nberubah namun prinsip zakat tidak berubah. Yang berubah adalah realitas di\nmasyarakat. Tapi intinya orang kaya menyisihkan uangnya untuk orang miskin. Dan\nitu adalah intisari Zakat.<\/p>\n\n\n\n
Dengan\ndemikian, zakat profesi merupakan ijtihad pada ulama di masa kini yang\nnampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang juga\ncukup kuat. Akan tetapi tidak semua ulama sepakat dengan hal tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Bagaimana sesungguhnya hukum zakat profesi? Wajibkah penghasilan setiap profesi dikeluarkan zakatnya? Adakah dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menjadi dasar hukum zakat profesi? Berapakah Nisab dan Prosentasinya? Bagaimana cara pembayarannya? Menanggapi persoalan hukum zakat profesi ini, pendapat ulama terbagi menjadi dua:<\/p>\n\n\n\n
Pendapat yang menentang<\/strong><\/p>\n\n\n\n
Mereka\nmendasarkan pandangan bahwa masalah zakat sepenuhnya masalah ‘ubudiyah.\nSehingga segala macam bentuk aturan dan ketentuannya hanya boleh dilakukan\nkalau ada petunjuk yang jelas dan tegas atau contoh langsung dari Rasulullah\nSAW. Bila tidak ada, maka tidak perlu membuat-buat aturan baru.<\/p>\n\n\n\n
Di zaman\nRasulullah SAW dan Salafus Saleh sudah ada profesi-profesi tertentu yang\nmendapatkan nafkah dalam bentuk gaji atau honor. Namun tidak ada keterangan\nsama sekali tentang adanya ketentuan zakat gaji atau profesi. Bagaimana mungkin\nsekarang ini ada dibuat-buat zakat profesi.<\/p>\n\n\n\n
Rasulullah\nSAW bersabda \u201cBarang siapa mengerjakan suatu perbuatan yang belum pernah\nkami perintahkan, maka ia tertolak\u201d<\/em> (HR. Muslim).<\/p>\n\n\n\n
Rasulullah\nSAW juga bersabda \u201cJauhilah bid\u2019ah, karena bid\u2019ah sesat dan kesesatan ada di\nneraka\u201d<\/em> (HR. Turmudzi).<\/p>\n\n\n\n
Diantara\nmereka yang berada dalam pandangan seperti ini adalah ahli fiqih kalangan\nZahiri seperti Ibnu Hazm dan lainnya dan juga Jumhur Ulama, kecuali Mazhab\nHanafiyah yang memberikan keluasaan dalam kriteria harta yang wajib dizakati.<\/p>\n\n\n\n
Umumnnya\nUlama Hijaz seperti Syaikh Abdullah bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih\nUtsaimin, dan lainnya tidak menyetujui zakat profesi. Bahkan Syaikh Dr. Wahbah\nAz-Zuhaily pun menolak keberadaan zakat profesi sebab zakat itu tidak pernah\ndibahas oleh para ulama salaf sebelum ini. Umumnya Kitab Fiqih Klasik memang\ntidak mencantumkan adanya zakat profesi.<\/p>\n\n\n\n