Pecihitam.org<\/strong> – Anak angkat sering di kesampingkan setelah kedua orang tua angkatnya meninggal dan tidak dapat diakui secara hukum fiqh dan hukum negara bahwa dia termasuk anggota keluarga yang menjadi ahli waris. Karena prinsip pokok menjadi ahli waris dalam islam adalah adanya hubungan nasab atau keturuan yang memiliki hubungan darah. Lalu bagaimana hukum waris terhadap anak angkat menurut islam?<\/p>\n\n\n\n Dasar mewarisi dalam hukum fiqh mawaris, cara pembagiannya murni mengacu pada aturan yang terdapat dalam Al-Qur\u2019an dan As-Sunnah serta Ijma\u2019 para Ulama, yang sudah terkodikisasi dalam Kompilasi Hukum Islam. Begitu juga dalam mengatur pemberian hak waris anak angkat dalam hukum fiqh. Anggota keluarga yang menjadi ahli waris dibagi menjadi dua kelompok, yaitu;<\/p>\n\n\n\n Anak angkat tidak termasuk dalam kategori tersebut, karena anak angkat bukanlah satu kerabat atau keturunan yang memiliki hubungan darah dengan orang tua angkatnya. Dan juga bukan lahir dari perkawinan yang sah dari orang tua angkatnya.<\/p>\n\n\n\n Maka dari itu, antara orang tua angkat dan anak angkat tidak berhak untuk saling mewarisi. Hak waris bagi anak angkat berlaku dengan orang tua kandungnya, atas dasar hubungan darah dari keduanya. Oleh karena itu sering sekali anak angkat berada pada posisi yang lemah. Meskipun ia memiliki akta otentik sebagai bukti adanya hubungan pengangkatan anak yang sah.<\/p>\n\n\n\n Masalah hak waris anak angkat ini juga diangkat oleh NU dalam Musyawarah Nasional Alim Ulama NU 2017 di Nusa Tenggara Barat. Para kiai NU menyimpulkan bahwa anak angkat tetap bisa mendapat warisan berdasarkan wasiat.<\/p>\n\n\n\n Dasar hukum waris terhadap anak angkat menurut hukum islam berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW, kepada Sa\u2019ad bin Abi Waqqas, mayoritas ulama sepakat bahwa jumlah harta yang diwasiatkan tidak boleh lebih dari sepertiga dari harta pewasiat, apabila pewasiat memiliki ahli waris.<\/p>\n\n\n\n Dari \u2018Amir bin Sa\u2019ad, dari ayahnya, Sa\u2019ad, ia adalah salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga- berkata,<\/p>\n\n\n\n \u201cRasulullah shallallahu \u2018alaihi wa sallam menjengukku ketika haji Wada\u2019, karena sakit keras. Aku pun berkata, \u201cWahai Rasulullah, sesungguhnya sakitku sangat keras sebagaimana yang engkau lihat. Sedangkan aku mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan 2\/3 dari harta itu?\u201d Beliau menjawab, \u201cTidak.\u201d Saya bertanya lagi, \u201cBagaimana kalau separuhnya?\u201d Beliau menjawab, \u201cTidak.\u201d Saya bertanya lagi, \u201cBagaimana kalau sepertiganya?\u201d Beliau menjawab, \u201cSepertiga itu banyak (atau cukup besar). Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Alah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu.\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n Persyaratan ini berlaku bagi orang yang berwasiat bagi orang lain sedangkan dia memiliki ahli waris, dan ahli waris tersebut tidak mengizinkannya. Namun dari kalangan ulama ada beberapa pendapat mengenai hal ini :<\/p>\n\n\n\n