Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":26720,"date":"2019-12-20T14:34:43","date_gmt":"2019-12-20T07:34:43","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=26720"},"modified":"2019-12-20T15:05:00","modified_gmt":"2019-12-20T08:05:00","slug":"pandangan-gus-dur-terhadap-gagasan-negara-islam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pecihitam.org\/pandangan-gus-dur-terhadap-gagasan-negara-islam\/","title":{"rendered":"Pandangan Gus Dur Terhadap Gagasan Negara Islam"},"content":{"rendered":"\n

Pecihitam.org- <\/strong>Di mata Gus Dur, gagasan mendirikan negara Islam bukanlah menjadi suatu kewajiban bagi kaum muslim. Yang menjadi kewajiban adalah mendirikan negara yang dapat menegakkan keadilan dan menciptakan kemakmuran. <\/p>\n\n\n\n

Gus Dur menulis bahwa: \u201cIslam tidak mengenal doktrin tentang negara an sich. Doktrin Islam tentang negara adalah doktrin tentang keadilan dan kemakmuran. Dalam pembukaan UUD 45 terdapat doktrin tentang keadilan dan kemakmuran. Saya yakin doktrin itu berasal dari pemimpin-pemimpin Islam yang ikut menyusun Muqaddimah konstitusi negara kita. Selama pemerintah bisa mencapai dan mewujudkan keadilan dan kemakmuran, hal itu sudah merupakan kemuan Islam. saya kira tidak diperlukan doktrin Islam tentang negara harus bentuk formalisasi negara Islam\u2026<\/em>\u201d(lihat Abdurrahman Wahid, Tabayyun Gus Dur: Pribumisasi Islam, Hak Minoritas, Reformasi Kultural, (Cet. III., Yogyakarta: LKiS Yogyakarta, 2010).<\/p>\n\n\n\n

Untuk menunjukkan kelemahan konsep gagasan negara Islam, Gus Dur sering mengkritik pemaknaan ayat-ayat yang sering dikutip oleh mereka yang pro terhadap pendirian negara Islam. Menurutnya, ada dua ayat yang sering menjadi landasan mereka. <\/p>\n\n\n\n

Pertama<\/strong>, yakni QS Al-Baqarah [2]: 208: \u201cMasukilah Islam\/kedamaian secara keseluruhan (udkhulu fi al-silmi kaffah).\u201d Bagi kalangan yang mendukung pendirian negara Islam, kata al-silmi sering diartikan secara politis dengan kata islami. <\/p>\n\n\n\n

Itu sebabnya, mereka menganggap bahwa pendirian sebuah sistem Islam yang dapat mewakili aspirasi kaum muslim menjadi suatu hal yang mutlak. Namun, Gusdur mengkritik penafsiran tersebut karena hal tersebut cenderung bersifat parsial dan mereduksi kekayaan kandungan Al-Quran secara keseluruhan. <\/p>\n\n\n\n

Menurutnya, ada banyak ayat dalam Al-Quran yang menolak mengkhususkan suatu kelompok dari kelompok lainnya, misalnya QS. AlMu\u201fminun [23]: 53: \u201cTiap kelompok sangat bangga dengan apa yang dimilikinya.\u201c <\/p>\n\n\n\n

Oleh karena itu, ia meyakini bahwa ketika suatu kelompok lebih mementingkan kepentingan kelompoknya sendiri, maka secara otomatis, ia telah memungkiri kandungan ayat lain dalam Al-Quran yang merupakan prinsip mulia dalam Islam, yakni QS Al-Anbiya [21]: 107 yang menyatakan, bahwa \u201cDan tiadalah Ku-utus Engkau Ya Muhammad, kecuali sebagai pembawa persaudaraan bagi umat manusia.\u201d <\/p>\n\n\n\n

Bagi Gus Dur, ayat tersebut mengandung suatu prinsip mulia yang menjunjung tinggi prinsip persamaan dan persaudaraan, namun sayangnya kebanyakan umat Islam sering mengabaikan prinsip tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Kedua<\/strong>, yakni QS. Al-Maidah [5]: 3: \u201cHari ini telah Ku-sempurnakan bagi kalian agama kalian, Ku tuntaskan bagi kalian pemberian nikmat-Ku dan Kurelakan bagi kalian Islam sebagai agama.\u201d <\/p>\n\n\n\n

Di mata para kaum Islam formalis yang pro terhadap pendirian negara Islam, ayat ini dianggap merujuk pada pentingnya sebuah sistem kenegaraan yang bercorak agama karena tanpa negara, Islam tak dapat diwujudkan dengan sempurna. <\/p>\n\n\n\n

Namun Gusdur membantahnya bahwa dengan menafsirkan ayat tersebut semata-mata hanya merujuk pada pentingnya mendirikan sistem kenegaraan Islam, maka kita sama saja telah memungkiri keberadaan ayat-ayat lain yang juga tak kalah pentingnya, yakni : <\/p>\n\n\n\n