Pecihitam.org<\/strong> \u2013 Belum lama ini Pemerintah Kabupten Dharmasraya mengeluarkan larangan perayaan Natal melalui surat pemberitahuan tanggal 10 Desember 2019. <\/p>\n\n\n\n Surat itu\nmerujuk pada pernyataan bersama pemerintah Nagari Sikabau, Ninik Mamak, tokoh\nmasyarakat, dan pemuda Nagari Sikabau pada 21 Desember 2017.<\/p>\n\n\n\n Beberapa\nalasan pelarangan Natal itu diantaranya adalah menghindari dampak sosial pada\nmasyarakat setempat atas keberadaan rumah yang dijadikan tempat ibadah umat\nKristiani.<\/p>\n\n\n\n Dalam catatan\nlembaga Pusaka Foundation Padang, di Kabupaten Dharmasraya terdapat 22 Kepala\nKeluarga penganut nasrani. Larangan tersebut telah berlaku disebut sejak 2017.<\/p>\n\n\n\n Dilansir dari CNN Indonesia, Minggu,\n22 Desember 2019, Kepala Kantor Wilayah\n(Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Barat Hendri mengatakan umat Nasrasi tidak\ndilarang melakukan ibadah Natal di Sumatra Barat. <\/p>\n\n\n\n Namun, pihaknya membatasi perayaan Natal di luar tempat ibadah. Hal\nini menurut Hendri merupakan hasil kesepakatan untuk menjaga kerukunan umat\nberagama.<\/p>\n\n\n\n Berbeda halnya di Kabupten Dharmasraya masyarakat di Flores yang 97% warganya adalah penganut\nagama Katolik, justru menunjukkan sikap sebaliknya.<\/p>\n\n\n\n Dilansir dari laman Narasikita pada 20\nDesember 2019, Jamaah muslim di Flores yang jumlahnya tidak begitu banyak, malah dibangunkan masjid.<\/p>\n\n\n\n Tidak\ntanggung-tanggung, yang turun tangan membangun malah ada sosok Pater (romo)\nErnest Wasser yang membangun masjid di Bari, Manggarai Barat. <\/p>\n\n\n\n Juga di Nanga\nLanang, Manggarai Timur ada Pater (romo) Hans Runkel yang membangun Masjid Al\nHidayah untuk komunitas nelayan yang merupakan pendatang dan beragama Islam.<\/p>\n\n\n\n Sedikit\nmengenai masjid Al Hidayah di Nanga Lanang, saat ini kondisinya memrihatinkan.\nKarena itu, atas dasar swadaya masyarakat setempat (baca yang umumnya Katolik),\nmasjid ini sedang direnovasi kembali karena sudah hampir rubuh akibat terkena\nabrasi menyangkut masjid ini letaknya di pinggir pantai.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org \u2013 Belum lama ini Pemerintah Kabupten Dharmasraya mengeluarkan larangan perayaan Natal melalui surat pemberitahuan tanggal 10 Desember 2019. Surat itu merujuk pada pernyataan bersama pemerintah Nagari Sikabau, Ninik Mamak, tokoh masyarakat, dan pemuda Nagari Sikabau pada 21 Desember 2017. Beberapa alasan pelarangan Natal itu diantaranya adalah menghindari dampak sosial pada masyarakat setempat atas keberadaan […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":27326,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[1597,8022],"yoast_head":"\n