Pecihitam.org- <\/strong>Sebelum secara spesifik membahas konsep bangsa dan bernegara ala islami, perlu di ketahui bahwa dalam referensi keIslaman terutama yang berbahasa Arab, kata bangsa biasanya disebut dengan qaum dan kebangsaan disebut dengan qaumiyah. <\/p>\n\n\n\n Tetapi setelah pengertian bangsa itu dikaitkan wilayah tempat tinggal yang mempunyai batas-batas tertentu seperti yang berlaku pada Negara Bangsa (Nation State) maka istilah kebangsaan berubah lebih populer dengan sebutan Wathoniyah dari pada Qaumiyah. <\/p>\n\n\n\n Ada lagi beberapa kata yang mempunyai makna dekat dengan kebangsaan tersebut, seperti sya\u2019biyah (peoples), dan ummah dan yang membedakan pengertiannya adalah konteks dimana istilah-istilah tersebut dipakai.<\/p>\n\n\n\n Bagian awal literatur politik yang diwarisi dari zaman Nabi Muhammad s.a.w. adalah As-Shahifah. Yakni dokumen yang kerap dikenal sebagai Piagam Madinah, yang kebanyakan dihubungkan dengan episode Hijrah antara tahun 622 \u2013 624 M. konstitusi itu menyebut kaum mukmin membentuk satu umat yang menyertakan kaum Yahudi Madinah. <\/p>\n\n\n\n Meskipun terdiri atas suku-suku, tapi masing-masing harus bertanggung jawab atas perilaku anggotanya. Umat sebagai satu keseluruhan (kesatuan) bertindak secara kolektif dalam menegakkan tatanan sosial dan keagaman, serta dalam melawan musuh saat perang dan damai. <\/p>\n\n\n\n Perlu kiranya disini dikutip beberapa bagian teks dari Piagam Madinah tersebut seperti yang dinukil oleh beberapa sejarawan Islam klasik semisal Ibnu Hisyam, Ibnu Katsir masing-masing dalam kitabnya As-Sirah an-Nabawiyah, sampai ke sejarawan masa kini seperti Dr.A. Basith Badar, dalam At-Tarikh as-Syamil li al-Madinah al-Munawarah (lihat Muhammad Tholhah Hasan, \u201cAhlussunnah Wal Jama\u2019ah Dalam Persepsi dan Tradisi NU<\/em>\u201d, Lantabora Press-Jakarta, 2005, hal. 340).<\/p>\n\n\n\n