Pecihitam.org<\/strong> – Nazar adalah ibadah yag tidak wajib namun kketika seseorang sudah bernazar wajib untuk memenuhinya. Apabila seseorang tidak memenuhi nazarnya berarti dia berhutang dan wajib hukumnya untuk dia memenuhinya. Namun terkadang ada orang yang sudah bernazar tapi dia lupa untuk memenuhinya. Lantas bagaimana cara membayar nazar yang lupa tersebut?<\/p>\n\n\n\n Ketika seseorang nadzar berpuasa, kemudian setelah hari yang ditentukan untuk berpuasa dia tidak berpuasa padahal tidak ada udzur yang menghalangi, maka berdosa dan ia wajib qodho\u2019 (mengganti) puasa tersebut dengan tanpa adanya perbedaan pendapat di kalangan para ulama.<\/p>\n\n\n\n Dalil tentang disyariatkannya nadzar serta wajib memenuhinya terdapat di dalam Al Quran surat al-Insan ayat 7:<\/p>\n\n\n\n