Pecihitam.org<\/strong> – Bersedekah adalah memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya. Baik jenisnya sedekah wajib (zakat, nafkah dan sedekah nadzar<\/a>) maupun sedekah sunnah. Anjuran-anjuran bersedekah telah banyak digariskan Allah dalam firman-Nya. Di antaranya Surah Al Baqarah: 195<\/strong><\/a>, Al Baqarah: 261, An Nisa: 39, An Nisa: 114 dan sebagainya. Bersedekah tentu baik, namun bagaimana hukum menyedekahkan sesuatu yang masih dibutuhkan?<\/p>\n\n\n\n Dalam firman-Nya, Allah menegasikan kebaikan dari banyak pembicaraan kecuali pembicaraan yang menganjurkan seseorang untuk bersedekah atau berbuat kebaikan:<\/p>\n\n\n\n \u201cTidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barang siapa berbuat demikian karena mencari keridaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar.\u201d [An Nisa: 114]<\/p>\n\n\n\n Menganjurkan, mengajak dan menyuruh orang lain untuk berbuat baik, termasuk di dalamnya bersedekah, menolong dan memberikan bantuan dengan mengharap ridha Allah semata, maka janji Allah terhadap orang yang mengamalkan demikian yaitu diberikannya pahala yang besar. Apalagi mereka tidak hanya sekedar menganjurkan dan menyuruh, melainkan turun tangan dan mengerjakan, maka berapa pahala besar yang akan mereka peroleh dari-Nya?<\/p>\n\n\n\n Bersedekah tentu ditujukan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya. Bahkan terkadang sebagian orang ada yang bersedekah terhadap sesuatu yang masih ia butuhkan. Atau bahkan ia lebih mementingkan bersedekah dibanding melunasi utang dan memberi nafkah keluarganya terlebih dahulu. Melihat kenyataan ini, bolehkah menyedekahkan sesuatu yang masih dibutuhkan?<\/p>\n\n\n\n