Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":28058,"date":"2019-12-28T13:00:00","date_gmt":"2019-12-28T06:00:00","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=28058"},"modified":"2019-12-28T15:54:31","modified_gmt":"2019-12-28T08:54:31","slug":"ini-perdebatan-terkait-hukum-makelar-jual-beli-dalam-empat-imam-madzhab","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pecihitam.org\/ini-perdebatan-terkait-hukum-makelar-jual-beli-dalam-empat-imam-madzhab\/","title":{"rendered":"Ini Perdebatan Terkait Hukum Makelar Jual Beli dalam Empat Imam Madzhab"},"content":{"rendered":"\n

Pecihitam.org- <\/strong>Para ahli fiqih terutama 4 madzhab berbeda pendapat tentang hukum makelar, mengenai apakah boleh ataupun tidak. Berikut adalah perbedaan hukum mengenai makelar menurut para ulama, yaitu diantaranya : <\/p>\n\n\n\n

Pertama,<\/em> <\/strong>Mazhab Hanafi. Imam Hanafi <\/a>mengharamkan praktek makelar yang bertujuan untuk memonopoli harga dengan cara menimbun barang dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih mahal disaat komoditi tersebut mulai langka dipasaran. Praktek ini disebut juga dengan ikhtikar (monopolys rent-seeking).<\/p>\n\n\n\n

Islam secara tegas melarang ikhtikar yakni mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. Dalam hal ini Rasulullah SAW mengatakan bahwa ikhtikar ialah perbuatan orang yang berdosa. <\/p>\n\n\n\n

Lebih jauh salah seorang sahabat ternama Abu Dzar al-Ghifari, mengatakan bahwa hukum ikhtikar tetap haram meskipun zakat barang-barang yang menjadi objek ikhtikar tersebut telah ditunaikan. Para ulama sepakat bahwa illat pengharaman ikhtikar adalah karena dapat menimbulkan kemudharatan bagi umat manusia. <\/p>\n\n\n\n

Ikhtikar tidak hanya dapat merusak mekanisme pasar tetapi juga akan menghentikan keuntungan yang akan diperoleh orang lain serta dapat menghambat proses distribusi kekayaan diantara manusia<\/p>\n\n\n\n

Kedua, <\/em><\/strong>Mazhab Syafi\u2019i. Imam Syafi\u2019i membolehkan praktek makelar dengan berdasarkan kepada akad ju\u2019alah yaitu menyerahkan upah bagi orang yang menemukan barang yang hilang. Ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Yusuf ayat 72, yaitu : <\/p>\n\n\n\n

Artinya:\u201dKami kehilangan piala raja, dan bagi siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya\u201d<\/em>(QS. Yusuf :72). <\/em><\/p>\n\n\n\n

Dan boleh juga untuk pekerjaan yang tidak ditentukan, karena tidak ada hak upah bagi seorang pekerja kecuali dengan izin pemilik modal dan tidak hak upah bagi pekerja kecuali jika ia sudah mengerjakan pekerjaannya. <\/p>\n\n\n\n

Dan itu termasuk akad yang diperbolehkan, bagi keduanya boleh membatalkan kontrak sebelum terjadi pekerjaan dan jika sudah diselesaikan maka bagi pemilik modal\/harta tidak boleh membatalkannya, jika ia membatalkannya mesti baginya untuk menyerahkan upah sepadan.<\/p>\n\n\n\n

Ketiga, <\/em><\/strong>Mazhab Hambali. Mayoritas ulama adalah mengharamkan menemui dan membeli dari mereka dan membiarkan mereka menjual barang-barang perniagaan mereka sendiri kepada masyarakat. <\/p>\n\n\n\n

Imam Ahmad berpendapat bahwa \u201cDitetapkan hak khiyar, apabila si penjual ditipu, dimana penipuannya diluar kebiasaan. Hal ini berdasarkan hadits no. 686, yaitu: Artinya: <\/p>\n\n\n\n

\u201cDari Thawus dari Ibnu Abbas RA, ia berkata ; Rasulullah SAW bersabda, \u201cJanganlah kalian menemui orang-orang yang berkendaraan (yang membawa barang perniagaan), dan janganlah orang mukmin menjual barang kepada prang pedesaaan.\u201dAku katakan kepada Ibnu Abbas, \u201cApa maksud dari ucapan,\u201fDan janganlah orang mukmin menjual kepada orang pedesaan ? Ia menjawab, \u201cTidak ada baginya perantara.<\/em>\u201d(HR. Muttafaqu\u201ealaih) <\/p>\n\n\n\n

Redaksi Bukhari. Imam Ahmad mengatakan,\u201dBahwa jual beli tersebut tidak sah berdasarkan larangan tersebut dimana larangan menuntut kerusakan<\/em>\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Pendapat yang masyhur dalam Mazhab Imam Ahmad adalah bathil sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n