Pecihitam.org- <\/strong>Kedudukan seorang makelar dalam jual beli adalah sebagai orang tengah, dan dari batasan-batasan tentang kemakelaran yaitu bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain atau memakelarkan makelar. <\/p>\n\n\n\n Seperti dalam praktik berikut yaitu seorang makelar tidak hanya bekerja sendiri, dengan kata lain seorang makelar yang telah bekerjasama dengan salah satu perusahaan (makelar tetap) dibantu menjualkan barang atau mencarikan pembeli oleh makelar yang lainnya (makelar pembantu) yang tidak bekerjasama dengan suatu perusahaan tersebut. <\/p>\n\n\n\n Hal ini bertujuan agar dalam proses jual beli dapat berlangsung secara cepat dan luas dalam pemasarannya dan saling mambantu kepada sesama makelar untuk mendapatkan pekerjaan. Artinya dalam hal ini seorang makelar tidak berdiri sendiri dalam menjual suatu barang dan mencarikan pembeli, tetapi dibantu oleh makelar yang lain yang bisa disebut dengan makelar yang dimakelarkan oleh orang lain.<\/p>\n\n\n\n Menurut pasal 65 ayat 2 KUHD , (Kitab Undang-undang Hukum Dagang), makelar tidak boleh berdagang untuk kepentingan sendiri baik secara individu ataupun dengan perantara orang lain, atau bersama-sama dengan orang lain, ataupun menjadi penanggung. <\/p>\n\n\n\n Larangan ini berarti bahwa seorang makelar yang di angkat dalam hal jual beli misalnya tidak diperkenankan untuk mengambil bagian dalam transaksi yang bersangkutan, apabila ini dilanggar maka menurut pasal 71 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) ia harus dibebaskan dari tugasnya atau dilepaskan dari jabatannya. <\/p>\n\n\n\n Pemecatan ini dilakukan oleh pejabat umum yang mengangkatnya. Selanjutnya bedasarkan pasal 69 KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) disebutkan tentang jual beli dengan contoh (monster). <\/p>\n\n\n\n Perjanjian jual beli dengan contoh adalah berlainan dengan perjanjian jual beli secara percobaan (koop of proef), koop of proef diatur dalam pasal 1463 KUHS (Kitab Undang-undang Hukum Sipil) disebutkan dalam suatu jual beli ditentukan, bahwa barang yang dibeli harus dicoba terlebih dahulu oleh sipembeli, misalnya jual beli radio\/mobil dan lainnya.<\/p>\n\n\n\n