Pecihitam.org<\/strong> \u2013 Fatwa larangan pemakaian simbol Islam di peci hingga kendaraan mobil dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.<\/p>\n\n\n\n Kendati fatwa tersebut telah\ndikeluarkan, namun hingga saat ini Wilayatul\nHisbah (WH\/polisi syariah) belum menindaklanjuti fatwa itu.<\/p>\n\n\n\n Kepala Satpol\nPP dan WH Kota Banda Aceh Hidayat mengatakan, pihaknya menunggu surat resmi\nuntuk menindaklanjuti hal tersebut. <\/p>\n\n\n\n Jika sudah\ndisepakati, kata dia, maka pihaknya bisa berwenang melakukan razia penggunaan simbol di\nmobil dan peci.<\/p>\n\n\n\n \u201cKita menunggu\nsurat resmi (untuk menindaklanjuti),\u201d kata Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda\nAceh Hidayat, dikutip dari laman Aceh Satu pada Jumat, 12 Desember 2019, lalu.<\/p>\n\n\n\n Diketahui, di Aceh polisi syariah bertugas melakukan pengawasan\npelaksanaan syariat Islam.<\/p>\n\n\n\n Hidayat mengatakan, polisi syariah akan menggelar rapat terlebih dahulu\ndengan MPU kabupaten\/kota untuk membahas fatwa tersebut.<\/p>\n\n\n\n \u201cBiasanya akan\nada rapat dengan MPU kabupaten\/kota untuk menindaklanjuti,\u201d terangnya.<\/p>\n\n\n\n Diberitakan sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan\nfatwa tentang salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif\nsyariat Islam.<\/p>\n\n\n\n \u201cBagi umat\nIslam menggunakan simbol-simbol agama Islam tersendiri misalnya kalimat \u2018La\nilaha illallah\u2019 atau tulisan ayat Allah lainnya di mobil, di peci, itu juga\ndilarang penggunaannya,\u201d kata Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali.<\/p>\n\n\n\n Menurutnya, pelarangan itu untuk mencegah simbol tersebut dibawa ke tempat tidak\nterhormat. Meski demikian, ulama Aceh tidak melarang penggunaan simbol Islam di\ndinding atau pintu rumah.<\/p>\n\n\n\n \u201cKalau\nmisalnya kalimat \u2018La ilaha illallah\u2019 ditulis di baju, nanti waktu dicuci\ngimana. Misalnya ditulis di mobil, waktu dibersihkannya gimana. Bisa jadi\ndiinjak oleh tukang bersih,\u201d ujarnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org \u2013 Fatwa larangan pemakaian simbol Islam di peci hingga kendaraan mobil dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Kendati fatwa tersebut telah dikeluarkan, namun hingga saat ini Wilayatul Hisbah (WH\/polisi syariah) belum menindaklanjuti fatwa itu. Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Hidayat mengatakan, pihaknya menunggu surat resmi untuk menindaklanjuti hal tersebut. Jika sudah […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":28592,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[8493,3677],"yoast_head":"\n