Pecihitam.org<\/strong> \u2013 Belum lama ini beredar kabar bahwa aksi razia minuman keras (Miras) oleh Polsek Panakukang Makassar menjelang pergantian tahun turut melibatkan massa Front Pembela Islam (FPI).<\/p>\n\n\n\n Menurut kabar, saat itu Polsek Panakukang melakukan Operasi Cipta Kondisi dalam Rangka\nmenyambut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 dengan melakukan razia penjualan\nminuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan izin penjualan di tiga lokasi\nyaitu di Bilyard Country Jl Kel Pandang Todddopuli Raya Timur Blok C1, Bilyard\nPluto di Jalan Toddopuli Raya Timur No 14 A dan di Bilyard Global.<\/p>\n\n\n\n Dalam razia\ntersebut Aparat Polsek Panakkukang menyita 39 Dos dan 18 Botol Minuman Keras\ndari berbagai merek, seperti Bir Angker, Guines, Ford Jumbo, Heinneken dan Bir\nBintang.<\/p>\n\n\n\n Anggota FPI\nyang berjumlah kurang lebih 50 orang dan dipimpin oleh Habib\nHamid juga menuju ke lokasi\ntersebut untuk melakukan Razia Miras.<\/p>\n\n\n\n Menanggapi kabar itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan\nbahwa FPI saat itu hanya membantu memberi informasi dan membantu mengangkat\nmiras yang disita oleh pihak kepolisian.<\/p>\n\n\n\n \u201cDalam\npenyitaan tersebut, benar ada ormas FPI yang berada di tempat tersebut. Namun\normas itu cuma sebatas memberi info dan membantu mengangkat miras yang\ndisita,\u201dterang Ibrahim, Senin 30 Desember\n2019.<\/p>\n\n\n\n Ibrahim juga membantah pemberitaan Media Online yang menyebut bahwa FPI\nMakassar menyita 52 Kardus Miras tak berizin di Country Poll Cafe CCR, Lotus\ndan Global.<\/p>\n\n\n\n \u201cTidak benar\nyang menyita FPI, karena yang mengamankan minuman beralkohol yang dijual tanpa\nizin di tempat tersebut adalah Polsek Panakukang dalam Operasi Cipta Kondisi\ndalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\n Saat di lokasi, kata Ibrahim, massa\nFPI yang hendak menyita miras tersebut dihalau oleh\npersonel Polsek Panakukang.<\/p>\n\n\n\n \u201cJadi anggota FPI tersebut hanya memberi informasi, tindakan penyitaan itu\ndilakukan oleh polsek,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\n Kombes Pol Ibrahim Tompo juga mengingatkan bahwa tidak ada kewenangan yang\ndimiliki oleh ormas atau orang perorangan untuk melakukan penyitaan terhadap\nbarang milik orang lain,<\/p>\n\n\n\n \u201dKarena itu adalah\nkewenangan penegak hukum, dan bila hal tersebut dilanggar akan berefek\nmendapatkan sanksi atau bahkan pidana,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\n \u201cJadi dalam\nkonsideran UU No 17 Tahun 2013 menyatakan tentang dasar-dasar yang harus\ndipatuhi dalam menyampaikan pendapat, termasuk Ormas. Pasal 59 ayat 2 undang \u2013\nundang nomor No 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjelaskan\nbahwa ormas dilarang: diantaranya Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu\nketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas\nsosial; atau Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum\nsesuai dengan ketentuan,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org \u2013 Belum lama ini beredar kabar bahwa aksi razia minuman keras (Miras) oleh Polsek Panakukang Makassar menjelang pergantian tahun turut melibatkan massa Front Pembela Islam (FPI). Menurut kabar, saat itu Polsek Panakukang melakukan Operasi Cipta Kondisi dalam Rangka menyambut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 dengan melakukan razia penjualan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":28831,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[582,8545,8546],"yoast_head":"\n