Pecihitam.org <\/strong>\u2013 Polres Garut berhasil menanggap pelaku kasus dugaan pelecehan agama yang dilakukan oleh seorang pria di Garut. Pria itu diduga menginjak Alquran.<\/p>\n\n\n\n Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku\nberinisial HK tersebut tidak menginjak\nAlquran melainkan kitab Majmu Syarif Kamil yang di dalam isinya ada penggalan\nayat-ayat Alquran.<\/p>\n\n\n\n “Kita\nlangsung lakukan penelusuran melalui dua akun media sosial facebook, yaitu Deni\nSuherman dan Harry Kurniawan. Kemarin (30\/12) yang bersangkutan kita amankan di\nrumahnya. Kita langsung buatkan laporan tipe A,” kata Kapolres Garut AKBP\nDede Yudi Ferdiansyah, dikutip dari Merdeka, Selasa, 31 Desember\n2019.<\/p>\n\n\n\n Dede menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, HK diketahui memang menginjak kitab\nyang bertuliskan bahasa Arab. Namun Kapolres memastikan bukan Alquran, melaikan\nkitab Majmu Syarif Kamil.<\/p>\n\n\n\n \u201cHK menginjak kitab pada April 2019 di rumahnya, lalu difoto dan\ndikirimkan kepada A yang diketahui sebagai pengunggahnya di media sosial\nFacebook melalui aplikasi pesan WhatsApp,\u201d ujar Dede.<\/p>\n\n\n\n “Pelaku A\nini kemudian mengunggah foto tersebut di Facebook melalui akun Merana Hati\nMerana pada Desember 2019,” sambungnya.<\/p>\n\n\n\n Terkait alasan HK melakukan hal\ntersebut, Dedi mengungkapkan bahwa pelaku A menyuruhnya untuk bersumpah sambil menginjak Alquran. <\/p>\n\n\n\n Tujuannya, kata\nDede, untuk meyakinkan A bahwa HK akan menikahi\nA, dan tidak memiliki istri.<\/p>\n\n\n\n “Jadi HK\nini diketahui berkenalan dengan A di tahun 2017 melalui media sosial Facebook.\nLalu setelahnya pendekatan selama dua bulan lalu pacaran. Meski keduanya\npacaran, keduanya ini tidak pernah bertemu, hanya komunikasi melalui media\nsosial Facebook dan WhatsApp,” ujarnya.<\/p>\n\n\n\n Diketahui, pelaku A merupakan TKW (tenaga kerja wanita) yang tengah berada di Qatar.\n<\/p>\n\n\n\n Setelah\nmenjalin hubungan selama beberapa waktu, A merasa cemburu terhadap HK sehingga\nkemudian meminta HK bersumpah dengan cara\nmenginjak Alquran agar A percaya.<\/p>\n\n\n\n Saat menangkap HK, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai satu lembar\nhasil print out screenshoot berupa postingan Facebook dengan nama akun Merana\nHati Merana, satu buku kitab Majmu Kamil Syarif Kamil.<\/p>\n\n\n\n “Selain\nitu kita juga mengamankan satu buah HP warna putih dibungkus softcase warna\nhitam, kursi warna merah, karpet motif warna cream coklat,” ujarnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org \u2013 Polres Garut berhasil menanggap pelaku kasus dugaan pelecehan agama yang dilakukan oleh seorang pria di Garut. Pria itu diduga menginjak Alquran. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku berinisial HK tersebut tidak menginjak Alquran melainkan kitab Majmu Syarif Kamil yang di dalam isinya ada penggalan ayat-ayat Alquran. “Kita langsung lakukan penelusuran melalui dua akun media […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":28911,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[2077,8536],"yoast_head":"\n