Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":28972,"date":"2020-01-01T15:15:10","date_gmt":"2020-01-01T08:15:10","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=28972"},"modified":"2020-01-01T10:25:12","modified_gmt":"2020-01-01T03:25:12","slug":"kajian-fiqh-puasa-bagian-iv-orang-yang-boleh-tidak-berpuasa-beserta-penjelasan-detailnya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pecihitam.org\/kajian-fiqh-puasa-bagian-iv-orang-yang-boleh-tidak-berpuasa-beserta-penjelasan-detailnya\/","title":{"rendered":"Kajian Fiqh Puasa Bagian IV: Orang yang Boleh Tidak Berpuasa Beserta Penjelasan Detailnya"},"content":{"rendered":"\n

PECIHITAM.ORG – <\/strong>Masih melanjutkan Kajian Fiqh Puasa. Pada Kajian Fiqh Puasa Bagian IV ini akan dibahas beberapa hal mulai dari orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa hingga hal-hal yang harus dilakukan oleh orang yang tidak berpuasa, baik menggantikan puasa ataupun membayar fidyah.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang Boleh Tidak Berpuasa<\/strong>
Ada beberapa orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena beberapa udzur, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Nawawi Banten <\/a>di dalam kitab Quwt Al-Habib Tausyikh ‘ala Fath al-Qarib Al-Mujib<\/em><\/strong> pada Juz I halaman 114-115 sebagai berikut: <\/p>\n\n\n\n

1). musafir, yaitu orang yang sedang melakukan perjalanan yang jarak tempuh perjalanannya mencapai 80 mil \/ 16 farsakh \/ 2 marhalah \/ dengan 80, 640 KM \/ 80 KM lebih 640 meter, sehingga diperbolehkan meng-qashar shalat dan melakukan safar sebelum fajar;<\/p>\n\n\n\n

2).orang yang sudah tua; 3). orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya atau jika berpuasa diyakini sakitnya akan bertambah parah; 4). perempuan yang sedang hamil; 5). perempuan yang sedang menyusui.<\/p>\n\n\n\n

Hal-hal yang Mewajibkan Imsak <\/strong>
Yang dimaksud di sini adalah tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa walaupun dia tidak berpuasa. Berkenaan dengan ini, ada beberapa orang yang walaupun puasanya sudah dihukumi batal, namun mereka tetap wajib wajib untuk imsak atau tidak melakukan sesuatu yang membatalkan puasa. <\/p>\n\n\n\n

Hal ini adalah sebagai penghormatan atas orang lain yang sedang berpuasa di bulan Ramadhan. Mereka adalah: 1). orang yang tidak melakukan rukun-rukun puasa; 2).orang yang meninggalkan niat puasa sebelum Fajar Shadiq; 3). orang yang sahur karena menyangka waktu sahur masih ada padahal sudah habis; <\/p>\n\n\n\n

4). orang yang berbuka karena mengira waktu berbuka sudah tiba padahal masih belum; 5). orang yang tidak berpuasa pada tanggal 30 Ramadhan karena mengira sudah masuk bulan Syawal, padahal masih belum; 6). orang yang berlebihan dalam berkumur yang menyebabkan puasanya batal karena ada air yang masuk.<\/p>\n\n\n\n

Kewajiban orang yang Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan<\/strong>
Orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan macam-macam alasannya. Ada yang karena udzur yang dibenarkan, ada juga yang tidak. Hal semacam ini menjadikannya pula berbeda-beda tentang apa yang wajib mereka lakukan sebagai ganti atau tebusan untuk puasa yang tidak dikerjakan. <\/p>\n\n\n\n

Berikut penjelasan lengkapnya:<\/strong>
Orang yang Hanya Wajib Mengganti Puasa<\/em>
Orang yang masuk dalam kategori ini ada 4 golongan, yaitu: 1). orang yang tidak berpuasa karena ada udzur, seperti sakit atau bepergian, selain gila atau mabuk yang bukan ceroboh; 2). wanita hamil yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan atau kesehatan diri dan anaknya;<\/p>\n\n\n\n

3). wanita menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan atau kesehatan diri dan anaknya; 4). orang murtad atau orang yang keluar dari agama Islam. <\/p>\n\n\n\n

Orang yang Hanya Wajib Membayar Fidyah<\/a><\/em>
Orang yang masuk dalam kategori ini adalah: 1). orang yang lanjut usia; 2). orang yang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya atau jika berpuasa diyakini sakitnya akan bertambah parah. <\/p>\n\n\n\n

Orang yang Wajib Mengganti Puasa dan Membayar Fidyah<\/em>
Orang yang masuk dalam kategori ini ada tiga golongan, yaitu: 1). wanita hamil yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan atau kesehatan anaknya saja; 2). wanita menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap keselamatan atau kesehatan anaknya saja; 3). orang yang tidak berpuasa karena menyelamatkan orang yang hampir mati.<\/p>\n\n\n\n

Orang yang Wajib Mengganti Puasa dan Membayar Fidyah Tapi Tetap Berdosa<\/em>
Orang yang masuk dalam kategori ini adalah orang yang tidak berpuasa tanpa ada urusan penting. Tentang hal ini Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam <\/em>bersabda sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh
Imam Abu Dawud<\/a><\/p>\n\n\n\n

\u0645\u0646 \u0623\u0641\u0637\u0631 \u064a\u0648\u0645\u0627 \u0645\u0646 \u0631\u0645\u0636\u0627\u0646 \u0641\u064a \u063a\u064a\u0631 \u0631\u062e\u0635\u0629 \u0631\u062e\u0635 \u0627\u0644\u0644\u0647 \u0644\u0647 \u0644\u0645 \u064a\u0642\u0636 \u0639\u0646\u0647 \u0635\u064a\u0627\u0645 \u0627\u0644\u062f\u0647\u0631<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Barangsiapa yang berbuka satu hari pada bulan Ramadhan bukan karena sebuah rukhshah (keringanan) yang telah Allah berikan kepadanya, maka puasa satu tahun tidaklah mampu menggantikannya<\/em>. (HR. Abu Dawud)<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Sahabat pembaca yang budiman, melengkapi beberapa Kajian Fiqh Puasa Bagian IV yang berisi penjelasan-penjelasan yang telah disebutkan di atas, berikut kami sampaikan beberapa istilah dan pengertiannya di dalam fiqh puasa.<\/p>\n\n\n\n

Pratama, Fidyah<\/em><\/strong>
Fidyah adalah mengeluarkan satu mud atau kurang lebih 7 ons dari jenis makanan yang digunakan sebagai zakat kepada fakir miskin sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan.<\/p>\n\n\n\n

Kedua, Kafarat<\/strong>
Kafarat adalah sanksi bagi laki-laki yang melakukan senggama di siang hari Ramadhan. Alternatif sanksinya adalah sebagai berikut secara berurutan<\/p>\n\n\n\n