Pecihitam.org<\/strong> – Menikah adalah penyempurna separuh agama Islam. Rasulullah SAW menyuruh setiap umatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Pernikahan memiliki syarat-syarat dan aturannya, dan apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhimaka pernikahan ini tidak sah dimata Agama dan dihadapan Allah SWT. Namun bagaimana hukum akad nikah ketika mempelai wanita sedang dalam keadaan haid?<\/p>\n\n\n\n Pernikahan adalah impian setiap insan, dimana bersatunya laki-laki dan perempuan dalam ikatan sakral yang sah dimata hukum dan agama, dimana apapun yang dilakukaan bagi yang telah menikah bersifat ibadah. <\/p>\n\n\n\n Banyak yang bertanya-tanya mengenai bagaimana hukum melangsungkan akad nikah dalam Islam ketika perempuan sedang dalam keadaan haid. Sehingga banyak pasangan yang masih ragu untuk melangsungkan pernikahan dikarenakan si perempuan sedang dalam keadaan haid.<\/p>\n\n\n\n Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kita lihat terlebih dahulu mengenai syarat dan rukun nikah terlebih dahulu;<\/p>\n\n\n\n Syarat \u2013 syarat nikah bagi calon suami:<\/p>\n\n\n\n Syarat \u2013 syarat nikah bagi calon istri:<\/p>\n\n\n\n Adapun rukun nikah adalah:<\/p>\n\n\n\n Nah jika melihat rukun dan syarat nikah diatas tidak mensyaratkan bahwa wanita harus dalam keadaan suci dari haid. Maka hukum akad nikah ketika wanita yang sedang haid hukumnya sah, karena hukum asal pernikahan adalah halal dan sah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Sementara tidak ada dalil yang menyatakan haramnya akad nikah saat wanita haid. <\/p>\n\n\n\n Sedangkan yang harus diperhatikan adalah dalam kondisi ini, kedua pengantin tidak bisa melakukan sholat berjamaah di awal malam pertama, sehingga suami sholat sunah sendirian kemudian memegang ubun-ubun istri dan mendo\u2019akannya dengan do\u2019a keberkahan.<\/p>\n\n\n\n Dan antara suami dan istri belum boleh melakukan hubungan suami istri sebelum si istri selesai masa haidnya. Perlu kita ketahui bahwa perbedaan antara akad dan talak. Talak tidak bisa dijatuhkan ketika istri sedang haid, bahkan hukumnya adalah haram.<\/p>\n\n\n\n