Pecihitam.org<\/strong> – Surat Edaran Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, nomor 450\/21770 tanggal 13 Desember 2019 sasarannya kepada paham import yang dikenal dengan istilah Wahabi. Hal itu diungkapkan Ketua Pengajian Tasawuf, Tauhid dan Fikih atau Tastafi Banda Aceh, Tgk H Umar Rafsanjani, Lc.<\/p>\n\n\n\n Rafsanjani mengatakan, selama ini paham tersebut sangat meresahkan masyarakat\nAceh, jadi SE tersebut bukan kepada mazhab yang mu\u2019tabar.<\/p>\n\n\n\n \u201cArtinya jangan salah penapsiran dalam memahami surat edaran dimaksud,\u201d ujarnya, dikutip dari Hairan Aceh, Selasa, 31\nDesember 2019.<\/p>\n\n\n\n Pihaknya menilai, pemicu utama pro dan\nkontra perkara ini adalah karena multi\ntafsir.<\/p>\n\n\n\n \u201cSebab sasaran larangan yang ditujukan kepada siapa dan kelompok mana,\nperlu diketahui larangan pengajian itu ada pengecualian, tidak termasuk kepada\nmazhab yang mu\u2019tabar, semisal Hanafi, Maliki dan Hambali, larangan tersebut\nkusus kepada paham Wahabi,\u201d terangnya.<\/p>\n\n\n\n \u201cKita bisa lihat dan dengar dari berita bahwa kajian wahabi di usir di\nmana-mana, mulai dari Banda Aceh sampai ke daerah kabupaten kota. Bermacam\nkasus dan alasan sehingga kajian wahabi itu susah diterima oleh manyoritas masyarakat\nAceh,\u201d\nsambungnya.<\/p>\n\n\n\n Maka dari itu, kata Rafsanjani, bukan mazhab\nmu\u2019tabar seperti Hanafi, Maliki dan Hanbali yang dimaksud dalam Surat Edaran Plt\nGubernur Aceh, Nova Iriansyah.<\/p>\n\n\n\n \u201cBuktinya tidak ada kasus antar empat mazhab ini selain dengan paham\nwahhabi, karena mereka sering dan suka membid\u2019ah dan menyalahkan selain dari\nkelompoknya sendiri,\u201d ujar Rafsanjani.<\/p>\n\n\n\n \u201cNah, beranjak\ndari situlah maka Plt. Gubernur Aceh mengeluarkan surat edaran yang bunyinya\nlebih spesifik seperti itu agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan qanun Aceh\nyang sudah tertulis,\u201d jelasnya.<\/p>\n\n\n\n Guna menyikapi hal itu, Pimpinan Dayah Mini Aceh ini meminta supaya tokoh dan masyarakat Aceh termasuk\nOmbudsman dan kader Muhammadiyah harus lebih bijak dalam menanggapi surat\nedaran Plt. Gubernur Aceh.<\/p>\n\n\n\n \u201cSebab Surat\nEdaran tersebut bertujuan untuk kebaikan masa depan aqidah dan paham rakyat\nAceh yang sudah dianut dari abad ke abad sebelum dan sesudah kemerdekaan\nIndonesia yang kita cintai ini,\u201d pungkasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org – Surat Edaran Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, nomor 450\/21770 tanggal 13 Desember 2019 sasarannya kepada paham import yang dikenal dengan istilah Wahabi. Hal itu diungkapkan Ketua Pengajian Tasawuf, Tauhid dan Fikih atau Tastafi Banda Aceh, Tgk H Umar Rafsanjani, Lc. Rafsanjani mengatakan, selama ini paham tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh, jadi SE tersebut bukan […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":29077,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[8581,25],"yoast_head":"\n