PECIHITAM.ORG –<\/strong> Sering kita jumpai di kalangan pelajar, di mana para santri, siswa ataupun mahasiswa saling meminjamkan buku atau kitab. Kemudian ketika di dalam buku itu terdapat kesalahan, misalnya kesalahan cetak, salah penulisan teks Arab atau bahkan salah substansi isinya. Bagi orang yang meminjam buku, apakah dibenarkan ketika memperbaiki kesalahan buku pinjaman tersebut?<\/p>\n\n\n\n Mengenai jawaban atas persoalan ini, maka jawabannya ditafsil atau dirinci dengan memandang status buku yang dipinjam. Penjelasan lengkapnya berikut:<\/p>\n\n\n\n Pertama<\/em><\/strong>, apabila yang dipinjam adalah Al-Qur’an atau kitab-kitab Hadis, maka bagi orang yang meminjam dibenarkan secara hukum untuk memperbaiki kesalahan buku pinjaman, bahkan hukumnya wajib.<\/p>\n\n\n\n Kedua<\/em><\/strong>, jika selain Al-Qur’an dan kitab-kitab hadis, peminjam tidak diperkenankan merevisi atau memperbaiki kesalahan buku pinjaman meskipun didalamnya terdapat kesalahan, kecuali ia menduga kuat bahwa pemiliknya telah merelakan atau mengikhlaskan ketika buku tersebut diperbaiki.<\/p>\n\n\n\n Ketiga<\/em><\/strong>, apabila yang dipinjam berstatus berstatus waqaf, baik berupa Al-Qur’an dan kitab hadits ataupun selain keduanya, maka wajib bagi kita merevisinya, jika telah yakin bahwa ada kesalahan dalam penulisannya, tanpa terlebih dahulu meminta izin pada pihak yang mewakafkan atau pihak yang berwenang ditugaskan untuk menjaga buku yang diwakafkan itu.<\/p>\n\n\n\n Tetapi kewajiban atau kebolehan memperbaiki kesalahan buku pinjaman yang telah dijelaskan di atas adalah jika hasil revisinya itu tidak menimbulkan aib pada kitab atau buku yang dipinjam, seperti karena hasil tulisan revisinya jelek. <\/p>\n\n\n\n