Pecihitam.org-<\/strong> Untuk memahami maksud dari nafkah istri, sangat penting mengetahui terlebih dahulu pengertian nafkah itu sendiri. Kata Nafkah berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata infaq, yang merupakan isim masdar majid dari infaqa, yunfiqu, infaaqotan<\/em>, yang berarti membelanjakan. <\/p>\n\n\n\n Menurut istilah ahli fiqih, nafkah merupakan sesuatu yang harus dikeluarkan oleh orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada seseorang yang berhak menerima nafkah, baik berbentuk benda, tempat tinggal dan segala sesuatu yang berhubungan dengan keperluan hidup. Nafkah wajib semata karena adanya akad yang sah, penyerahan diri isteri kepada suami, dan memungkinkannya bersenang-senang.<\/p>\n\n\n\n Para ulama memberikan satu batasan tentang makna nafkah, salah satunya disebutkan dalam kitab Mu\u2019jamul Wasith<\/em>, dijelaskan bahwa: <\/p>\n\n\n\n “Nafkah merupakan segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seorang suami untuk keluarganya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya. Nafkah ini juga mencakup keperluan istri sewaktu melahirkan, seperti pembiayaan bidan atau dokter yang menolong persalinan, biaya obat serta rumah sakit dan termasuk juga di dalamnya adalah pemenuhan kebutuhan biologis isteri.”<\/p>\n\n\n\n Di dalam Kamus Hukum pula defenisi nafkah diberikan secara umum yaitu, belanja untuk memelihara kelangsungan hidup. Adapun yang dimaksudkan dengan nafkah di sini adalah pemenuhan kebutuhan hidup istri dalam bentuk makanan, pakaian dan perumahan yang wajib diberikan oleh seorang suami kepada isterinya untuk memenuhi keperluan sehari-hari. <\/p>\n\n\n\n Pemenuhan kewajiban nafkah oleh suami ini merupakan hak bagi isteri. Karena itu hak dan kewajiban suami isteri tidak dapat dipisah-pisahkan dan ia merupakan ikatan yang erat dan apabila salah satu pihak lalai maka ia dapat mengakibatkan putusnya ia dari ikatan.<\/p>\n\n\n\n Dalam Kajian Hukum Islam, akad nikah yang sah menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan isteri. Diantaranya, pihak isteri berhak mendapatkan nafkah dari pihak suami yang menikahinya, dan sebaliknya di atas pundak suami terdapat kewajiban untuk memenuhi nahkah kepada istrinya. <\/p>\n\n\n\n Pemberian nafkah terhadap istri merupakan imbalan dari kewajiban isteri untuk mematuhi ketentuan-ketentuan suaminya, ini menurut pendapat bagi aliran Hanafiyyah. <\/p>\n\n\n\n