Pecihitam.org<\/strong> – Tindakan bupati Solok Selatan, Sumatera Barat yang membatalkan kelulusan dokter gigi Romi Syofpa Ismael menuai reaksi dari Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).<\/p>\n\n\n\n Menurut Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi mengatakan, tindakan\nbupati tersebut tak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016\ntentang Penyandang Disabilitas, tetapi juga bertentangan dengan hasil\nMunas-Konbes NU.<\/p>\n\n\n\n Sebab, kata dia, Romi memiliki kemampuan menjadi dokter.\nDalam tes seleksi CPNS sendiri. Romi bukan hanya lulus, tetapi mendapat nilai\nterbaik. <\/p>\n\n\n\n “Tindakan bupati itu bertentangan dengan Undang-undang\ndisabilitas dan dengan hasil Munas NU,” kata Sarmidi, dikutip dari situs\nresmi NU, Jumat, 26 Juli 2019.<\/p>\n\n\n\n \u201cUU Penyandang Disabilitas mewajibkan kepada pemerintah,\npemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah\nmempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau\npekerja,\u201d terangnya.<\/p>\n\n\n\n Menurutnya, semua\nwarga negara memiliki hak yang sama.<\/p>\n\n\n\n \u201cJadi ketika lulus ya harus diberi kesempatan. Bahkan\npemerintah kan harusnya memberikan fasilitas kepada dokter itu, bukan malah\nmembatalkannya,” ujarnya.<\/p>\n\n\n\n Diketahui, hasil Munas-Konbes NU 2017 yang diselenggarakan di Lombok, NTB berisi dorongan kepada pemerintah agar memberikan akses dan fasilitas yang ramah untuk penyandang disabilitas. Islam memandang bahwa semua manusia itu sama.<\/p>\n\n\n\n “Munas mendorong supaya negara itu memberikan akses yang layak, terutama di ruang-ruang publik baik masjid, kantor, termasuk dalam hal pekerjaan,” kata Sarmadi.<\/p>\n\n\n\n Sebelumnya heboh diberitakan, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berprofesi sebagai dokter gigi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Romi Syofpa Ismael, dibatalkan kelulusan PNS-nya oleh Bupati Solok Selatan karena penyandang disabilitas. Padahal dirinya sempat dinyatakan lulus.<\/p>\n\n\n\n Romi sendiri telah mengabdi di sebuah puskesmas di daerahnya di Solok Selatan, salah satu daerah tertinggal di Sumatera Barat, sejak 2015.<\/p>\n\n\n\n Tahun 2016 silam seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki. Namun, keadaan itu tidak menghalangi dirinya untuk tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat di Puskesmas Talunan.<\/p>\n\n\n\n Pada 2017, karena dedikasinya, Romi mendapat perpanjangan\nkontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas. Kemudian tahun 2018,\nRomi mengikuti seleksi CPNS. Romi diterima karena menempati ranking pertama\ndari semua peserta.<\/p>\n\n\n\n Namun sayangnya, kelulusan Romi sebagai PNS dibatalkan Bupati Solok Selatan lantaran ada peserta yang melaporkan bahwa Romi mengalami disabilitas.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org – Tindakan bupati Solok Selatan, Sumatera Barat yang membatalkan kelulusan dokter gigi Romi Syofpa Ismael menuai reaksi dari Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurut Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi mengatakan, tindakan bupati tersebut tak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, tetapi juga bertentangan dengan hasil Munas-Konbes […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":3569,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[2251,1766,2252],"yoast_head":"\n