Pecihitam.org<\/strong> – Salah satu metode pengobatan tradisonal yang masih sering di gunakan sampai saat ini adalah teknik pengobatan bekam. Umat islam pasti sudah sangat familiar dengan teknik bekam atau hijamah dan sebagian besar dari mereka juga telah menggunakan teknik bekam untuk mengobati berbagai macam penyakit di dalam tubuh.<\/p>\n\n\n\n Teknik bekam merupakan suatu pengobatan alternatif yang sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw. Adapun metode pengobatan bekam itu sendiri di lakukan dengan jalan membuang darah kotor (racun yang berbahaya) dari dalam tubuh melalui permukaan kulit. <\/p>\n\n\n\n Teknik pengobatan bekam telah di sebutkan oleh Rasulullah Saw dalam hadist berikut,<\/p>\n\n\n\n \u0627\u0646 \u0623\u0645\u062b\u0644 \u0645\u0627 \u062a\u062f\u0627 \u0648\u064a\u062a\u0645 \u0628\u0647 \u0627\u0644\u062d\u062c\u0627 \u0645\u0629 \u0648\u0627\u0644\u0641\u0635\u062f<\/strong><\/p>\n\n\n\n \u201c Sesungguhnya cara pengobatan paling ideal yang kalian pergunakan adalah hijamah (bekam).\u201d (Muttafaqun \u2018alaih)<\/em><\/p>\n\n\n\n Mengenai hukum dari teknik pengobatan bekam terdapat perbedaan dari kalangan ulama, ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa bekam itu mubah dan sebagiannya lagi berpendapat bahwa hukum pengobatan bekam menjadi sunnah apabila dalam keadaan sakit.<\/p>\n\n\n\n Adapun pendapat Imam Ghazali menjelaskan sebagai berikut:
\u201cAl Hijamah adalah termasuk fardhu kifayah. Jika di suatu wilayah tidak ada seorang yang mempelajarinya, maka semua penduduknya akan berdosa. Namun jika ada salah seorang yang melaksanakannya serta memadai, maka gugurlah kewajiban dari yang lain. Menurut saya, sebuah wilayah kadang membutuhkan lebih lebih dari seorang. Tapi yang terpenting adalah adanya jumlah yang mencukupi dan memenuhi seukuran kebutuhan yang di perlukan. Jika di sebuah wilayah tidak ada orang yang muhtajim (ahli bekam), suatu kehancuran siap menghadang dan mereka akan sengsara karena menempatkan diri di ambang kehancuran. Sebab Dzat yang menurunkan penyakit juga menurunkan obatnya, dan memerintahkan untuk menggunakannya serta menyediakan sarana untuk melaksanakannya, maka dengan meremehkannya berarti sebuah kehancuran telah menghadang.\u201d ( Lihat Dr.Yusuf Qardhawi, Tasyirul Fiqih lil Muslimil Mu\u2019ashir)<\/p>\n\n\n\n