Pecihitam.org<\/strong>– Pada prinsipnya apabila peminangan telah dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang wanita, belum menimbulkan akibat hukum. Namun apabila dikaitkan dengan hak meminang orang lain, maka akan menutup peluang orang lain untuk meminang perempuan tersebut. <\/p>\n\n\n\n Dilarang untuk berkhalwat (bersepi-sepi berdua), walaupun diantara mereka yang telah bertunangan,\u00a0 kecuali berkhalwatnya tadi ditemani oleh mahram, maka tidak jadi soal.<\/p>\n\n\n\n Adanya mahram dapat menghindarkan mereka terjadinya maksiat. Riwayat Sabir, menyatakan Rasulullah SAW bersabda;\u00a0 <\/p>\n\n\n\n “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah mereka bersepi-sepi dengan perempuan yang tidak disertai mahramnya, karena pihak ketiganya adalah setan.<\/em>” <\/p>\n\n\n\n Tidak jelas penyebabnya, tampaknya ada anggapan sebagian masyarakat seakan-akan apabila mereka sudah bertunangan, Ibaratnya sudah ada jaminan mereka menjadi suami istri. <\/p>\n\n\n\n Oleh karena itu, hal ini patut mendapat perhatian semua pihak. Karena bukan mustahil, karena longgarnya norma-norma etika sebagian masyarakat, terlebih yang telah bertunangan, akan menimbulkan penyesalan di kemudian hari, apabila mereka terjebak ke dalam perzinaan.<\/p>\n\n\n\n Tentang peminangan ini dalam masyarakat terdapat kebiasaan pada waktu upacara tunangan, calon mempelai laki-laki memberikan sesuatu pemberian, seperti perhiasan atau cendera mata dalam peminangan tersebut sebagai kesungguhan niatnya untuk melanjutkannya ke jenjang perkawinan. <\/p>\n\n\n\n Cendera mata peminangan ini harus dibedakan dengan mahar, sebab mahar adalah pemberian yang diucapkan secara eksplisit dalam akad nikah<\/a>. Sementara pemberian ini, termasuk dalam pengertian hadiah atau hibah. <\/p>\n\n\n\n