Pecihitam.org<\/strong> – Syariah memiliki masa depan cerah dalam kehidupan public masyarakat islam. Namun, an-na\u2019im, tegas-tegas menolak penerapan syariah yang dipaksakan oleh tangan-tangan Negara. Menurutnya, sebagai ajaran suci, syariah haruslah dilaksanakan oleh setiap muslim secara suka rela, karena penerapannya oleh Negara secara formal dan paksa dapat menyebabkan prinsip-prinsip syariah kehilangan otoritas dan nilai kesuciaannya. <\/p>\n\n\n\n Oleh karena itu, Negara secara kelembagaan haruslah dipisahkan dari islam agar syariah bisa berperan positif dan mencerahkan bagi kehidupan umat islam sendiri. <\/p>\n\n\n\n Negara haruslah bersikap netral terhadap doktrin atau prinsip agama mana pun. Netralitas di sini tidak berarti Negara secara sengaja memojokkan peran agama ke bilik-bilik sempit kehidupan privat, melainkan semata-mata demi menjamin kebebasan setiap individu untuk mendukung, berkeberatan, atau memodifikasi setiap penafsiran manusia atas doktrin atau prinsip-prinsip agama. <\/p>\n\n\n\n Karenanya, an-Na\u2019im mengadvokasikan prinsip pemisahan kelembagaan antara Islam dan Negara, namun dengan tetap mempertahankan hubungan antara islam dan politik, melalui apa yang disebutnya sebagai public reason.<\/em><\/p>\n\n\n\n Prinsip ini memungkinkan penerapan prinsip-prinsip ketatanegaraan yang berlaku, serta menjamin kesetaraan hak setiap warga Negara tanpa membedakan agama, ras, suku, gender, dan ideologi politik. Demikian kalimat pada halaman belakang dalam bukunya Abdullah Ahmed An-Na\u2019im<\/a> tentang Islam dan Negara Sekular Menegosiasikan Masa Depan Syariah. <\/p>\n\n\n\n Bagaimana pandangan an-Na\u2019im tentang Negara Indonesia yang mayoritas islam, apakah menerapkan syariat islam atau menjadi Negara Sekular? Begini kata an-Na\u2019im tentang Indonesia….<\/p>\n\n\n\n “Kesimpulan dasar saya ajukan untuk hubungan antara islam, Negara, dan masyarakat di Indonesia cenderung memunculkan dikotomi yang keluru dan dilemma yang tak perlu. Adalah sebuah kekeliruan bila kita membayangkan adanya dikotomi yang tajam antara Negara islam dan Negara sekular hanya dengan melihat adanya institusi politik sekular, terutama dalam\u00a0 kondisi masyarakat muslim dewasa ini. <\/p>\n\n\n\n Keseimbangan yang tepat bisa dicapai dengan melakukan pemisahan kelembagaan islam dari Negara dengan tetap mengatur peran politik islam dari Negara dengan tetap mengatur peran politik islam sehingga umat islam bisa mengajukan kepada Negara agar mengadopsi prinsip-prinsip syariah sebagai kebijakan public dan menetapkannya menjadi undang-undang atau peraturan melalui public reason, <\/em>dengan tetap tunduk pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan konstitusi, yang memang penting baik muslim maupun non-muslim”. <\/p>\n\n\n\n