Pecihitam.org- <\/strong>Beberapa masyarakat dari kita ada yang mengganti nama seseorang, dikarenakan seseorang tersebut sakit-sakitan, mualaf, atau karena menunaikan ibadah haji. Lantas bagaimana pandangan hukum Islam terkait mengganti nama setelah dewasa?<\/p>\n\n\n\n Mengingat dengan mengganti nama tersebut kita berharap akan mendatangkan rahmat atau tolak balak bagi orang yang bersangkutan. Tidak hanya pada anak kecil, melainkan mengganti nama setelah dewasa masih biasa dilakukan terutama orang muallaf dan orang yang pulang dari ibadah haji.<\/p>\n\n\n\n Dalam Islam, sebuah nama memiliki arti penting, baik nama yang panjang maupun nama yang pendek. Oleh sebagian orang nama dimaknai sebagai sejenis doa. Namun, nama untuk panggilan biasanya hanya dipakai satu kata saja yang simple, walupun seseorang memiliki nama yang sangat panjang. <\/p>\n\n\n\n Ketika memberikan nama kepada seorang anak, dianjurkan untuk mengambil dari bahasa Arab, atau Bahasa lokal yang memiliki arti yang baik. Seperti nama-nama rasul, nama-nama sahabat rasul, nama ulama, nama malaikat, figur yang berjasa bagi bangsanya atau bagi kemanusiaan, dan lain sebagainya. <\/p>\n\n\n\n Terkadang para orang tua dalam memberikan nama anaknya, hanya mempertimbangkan aspek bunyi panggilannya saja, artinya asal enak nama itu dilafalkan untuk panggilan. <\/p>\n\n\n\n Bahkan ada sebagian orang tua dalam memberikan nama kepada anaknya menyesuaikan bulan kelahiran anak tersebut, atau memasrahkan kepada orang lain tanpa mengacu pada nama tokoh tertentu. <\/p>\n\n\n\n