Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":37681,"date":"2020-02-08T05:46:09","date_gmt":"2020-02-07T22:46:09","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=37681"},"modified":"2020-02-07T23:39:29","modified_gmt":"2020-02-07T16:39:29","slug":"mengupas-istilah-poligami-adalah-hak-wanita-dan-pria-wajib-memenuhinya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pecihitam.org\/mengupas-istilah-poligami-adalah-hak-wanita-dan-pria-wajib-memenuhinya\/","title":{"rendered":"Mengupas Istilah: Poligami adalah Hak Wanita dan Pria Wajib Memenuhinya"},"content":{"rendered":"\n
Pecihitam.org<\/strong> – Poligami menjadi sesuatu “Musuh” bagi kebanyakan wanita. Menyebut kata POLIGAMI saja didepan wanita, terasa menyakitkan bagi mereka, namun demikian belakangan sebagian perempuan rela untuk dipoligami oleh suaminya bahkan perempuan itu yang mencarikan suaminya istri kedua.<\/p>\n\n\n\n
Seperti ustadz Arifin Ilham (al-marhum) punya istri tiga, Aa Gym punya istri dua. Di Media Sosial seorang istri mengantar suaminya untuk menikah lagi dengan perempuan lain. Menurut info, salah satu alasan wanita katanya siap dipoligami, karena perempuan tidak ingin rasa cintanya kepada Allah swt dikalahkan oleh rasa cintanya kepada suaminya, karena itu ia rela dipoligami. Hmmm … Bagus juga ini doktrin.<\/p>\n\n\n\n
Jika kita berbicara dalil tentang bolehnya bahkan \u201cwajibnya\u201d poligami baik\nyang ada di dalam al-Qur\u2019an maupun di dalam Hadis, maka akan melahirkan\ninterpretasi yang berbeda-beda. Karena itu, sebelum masuk pada persoalan dalil\ndi dalam al-Qur\u2019an dan Hadis, terlebih dahulu saya sampaikan data realitas\nsosial tentang jumlah pria dan wanita, setelah itu silahkan pikirkan bagaimana\nsolusinya.<\/p>\n\n\n\n
Nikah adalah hak bagi pria dan wanita, pria dan wanita memiliki hak untuk terpenuhinya kebutuhan biologis, emosional, hak untuk berkeluarga secara sah dan Islam tentu saja memberikan solusi terhadap hak-hak tersebut dengan syarat-syarat tertentu pula.<\/p>\n\n\n\n
Hak berkeluarga sama kedudukannya hak untuk makan, mengutarakan pendapat, menentukan pilihan, hak punya rumah, hak memperoleh pendidikan dan lain sebagainya semuanya itu termasuk hak asasi manusia. <\/p>\n\n\n\n
Islam menyadari bahwa pria dan wanita tidak bisa hidup membujang terus-menerus tanpa ada teman berbagi, maka islam menetapkan sebuah aturan untuk menenuhi hak-hak tersebut. Dalam Islam sebuah hubungan dinyatakan sah bila terlebih dahulu dilakukan pernikahan.<\/p>\n\n\n\n
Sampai di sini saya kira tidak ada masalah. Lalu bagaimana dengan poligami apakah itu hak pria atau hak bagi wanita? Ada beberapa alasan poligami itu dibolehkan bahkan bisa menjadi \u201cwajib\u201d. Ini alasan bolehnya poligami, yaitu:<\/p>\n\n\n\n
J<\/strong>umlah wanita yang layak menikah melebihi jumlah pria yang layak menikah. Dalam buku Murtadha Mutahhari tentang Duduk Perkara Poligami<\/em><\/strong> menyebutkan bahwa menurut data PBB untuk tahun 1964, penduduk Korea 26.277.635 yang terdiri atas 13.145.289 Pria dan 13.132.346 wanita.<\/p>\n\n\n\n
Jika dilihat sepintas maka jumlah pria lebih banyak dari pada wanita, jika itu berlaku untuk anak-anak yang berusia 1-4, 5-9,12-14, 15-19 tahun. Bila dalam kelompok usia 20-24 tahun proporsi tersebut berubah. Jumlah pria untuk usia tersebut 1.083.364, dan jumlah wanita 1.110.051.<\/p>\n\n\n\n
Republik Soviet (sekarang Rusia) total penduduknya 216.101.000, terdiri atas 97.840.000 Pria dan 118.261.000 perbedaan ini ada sebelum usia nikah, dan terlihat pula dalam usia nikah, yakni dalam kelompok umur 20-24; 25-29; 30-34; 80-84 tahun. <\/p>\n\n\n\n
Demikian pula di Inggris, Prancis, Jerman Timur dan Jerman Barat, Cekoslowakia, Polandia, Rumania, Amerika Serikat, Jepang dan sebagainya. Di Berlin Barat dan Berlin Timur, tingginya waniat lebih mencolok lagi, kecuali di India dan Iran jumlah Pria lebih banyak bahkan dalam kelompok usia nikah.[1]<\/a><\/p>\n\n\n\n