PeciHitam.org –\u00a0<\/strong>Bagi umat Islam, syari\u2019ah merupakan tugas umat manusia secara menyeluruh. Sumber utama syari\u2019ah adalah al-Quran dan al-Sunnah yang universal, abadi dan mencakup segala lapangan kehidupan serta mampu memenuhi kebutuhan hidup umat manusia sepanjang zaman kapan dan di mana pun berada.<\/p>\n Namun sejalan dengan perubahan sosial yang mengakibatkan munculnya tuntutan akan perubahan dan pembaharuan dalam bidang hukum, maka dibutuhkan adanya ijtihad yang digunakan untuk memenuhi dan mengeluarkan hukum dari dua sumber tersebut.<\/p>\n Perubahan dan pembaharuan dalam hukum Islam erat kaitannya dengan masalah ijtihad. Ijtihad secara umum dapat berarti pengerahan segenap kesanggupan oleh seorang ahli fiqh atau mujtahid untuk memperoleh pengetahuan tentang hukum-hukum syara\u2019<\/em>.<\/p>\n Sementara itu, Syariah Islam yang terkandung dalam al-Quran dan Sunnah sangat terbatas dan bersifat global. Oleh sebab itu, butuh interprestasi terhadap keumuman teks tersebut dikarenakan hukum Islam selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman, kondisi, serta keadaan tertentu agar hukum Islam itu sendiri bersifat fleksibel, sebagaimana bunyi kaidah fiqhiyah:<\/p>\n \u0644\u0627\u064a\u0646\u0643\u0631 \u062a\u063a\u064a\u0651\u0627\u0644\u0623\u062d\u0643\u0627\u0645 \u0628\u062a\u063a\u064a\u0651\u0627\u0644\u0623\u0632\u0645\u0646\u0629 \u0648\u0627\u0644\u0623\u062d\u0648\u0627\u0644<\/strong><\/p>\n Sedangkan proses untuk menyerap perkembangan dan menetapan hukum terhadap problematika baru diperlukan sebuah usaha yang keras, inilah yang sering disebut dengan ijtihad.<\/p>\n Dalam rangka pembaharuan hukum Islam, ijtihad dapat berupa penetapan hukum terhadap masalah-masalah baru yang belum ada ketentuan hukumnya atau penetapan hukum baru untuk menggantikan hukum lama yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kemaslahatan umat manusia. Dinamika hukum Islam ini terbentuk karena adanya interaksi wahyu dan akal. Itulah yang berkembang menjadi ijtihad.<\/p>\n Akal telah dipandang sebagai sumber fundamental kedua ketika al-Quran dan al-Sunnah diam dan tidak lagi memberi jawaban atas permasalahan yang ada.<\/p>\n Ketika suatu prinsip atau aturan syari\u2019ah didasarkan pada makna umum atau implikasi yang luas dari teks al-Quran dan al-Sunnah serta berbeda dengan aturan langsung dari teks yang jelas dan rinci, maka teks dan syari\u2019ah itu harus dihubungkan melalui penalaran hokum (ijtihad).<\/p>\n Agaknya bukan suatu yang asing bagi para sahabat sepeninggal Rasulullah saw untuk memecahkan berbagai maslah penting melalui ijtihad, karena ijtihad itulah metodologi yang tersedia bagi manusia untuk memahami ajaran-ajaran agama.<\/p>\n