Pecihitam.org –<\/strong> Bahasan tentang hukum memanggil haji bagi orang yang sekedar melakukan umrah atau tidak pernah pergi ke tanah suci sama sekali bisa digambarkan dengan deskripsi sebagai berikut. <\/p>\n\n\n\n Katakanlah, Latif. Dua bulan yang lalu dia pergi melakukan umrah. Sepulangnya dari tanah suci, ia kemudian dipanggil dengan sebutan Pak Haji<\/em> padahal ia hanya umroh saja, tidak melakukan manasik haji. <\/a><\/p>\n\n\n\n Atau orang yang terbiasa dalam kesehariannya memakai kopiah putih, kemudian oleh sebagian teman atau tetangganya, ia pun dipanggil dengan sebutan haji.<\/p>\n\n\n\n Bagaimanakah pandangan para ulama mengenai memanggil haji<\/em> padahal orang tersebut belum melakukan haji atau masih sekedar melakukan umrah?<\/p>\n\n\n\n Sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu dibedakan terlebih dahulu antara haji dan umrah. Walau dalam beberapa praktek manasiknya, ada kesamaan antara haji dan umrah. Tetapi hakikatnyanya secara hukum antara keduanya berbeda.<\/p>\n\n\n\n Maka dalam pandangan ini, orang yang hanya melakukan umrah saja tidak bisa dikatakan telah melakukan haji. Oleh karena itu tidak boleh Iia dipanggil haji. <\/p>\n\n\n\n Jika orang yang pernah sampai ke Mekkah tapi hanya melakukan umrah tidak diperbolehkan untuk dipanggil haji, maka susah barang tentu orang yang belum pernah ke Mekkah sama sekali jelas tidak boleh dipanggil dengan sebutan haji.<\/p>\n\n\n\n Keharaman memanggil haji<\/em> bagi orang yang hanya melakukan umrah atau tidak pernah pergi ke tanah suci sama sekali adalah jika dengan panggilannya itu memang bertujuan untuk memuliakan, dalam artian menganggap panggilan haji itu adalah sesuatu yang mengisyaratkan bahwa ia telah haji.<\/p>\n\n\n\n Jika dengan panggilan, “Wahai Haji Fulan” bukan dengan tujuan memuliakan, melainkan berdasarkan dengan tujuan secara makna lughawi<\/em> saja. <\/p>\n\n\n\n Maksudnya dengan perkataan itu, hanya bermaksud “Wahai orang yang bertujuan untuk melakukan sesuatu”, secara bahasa makna haji adalah bertujuan melakukan sesuatu, maka ini tidak dilarang.<\/p>\n\n\n\n