PeciHitam.org – <\/strong>Indonesia merupakan daerah yang rawan terjadi bencana. Indonesia menempati peringkat tiga untuk ancaman gempa serta enam untuk banjir.<\/p>\n Hal ini dipengaruhi posisi geografis Indonesia yang terletak di ujung pergerakan tiga lempeng dunia, antara lain Eurasia, Indo-Australia dan Pasifik. Tidak hanya itu, Indonesia juga berada di wilayah Cincin Api yang rawan terjadi aktivitas seismik dan gunung api.<\/p>\n Berdasarkan kondisi seperti itu, Indonesia dituntut agar mampu tanggap bencana. Banyak sekali relawan yang terjun untuk menanggulangi bencana tersebut.<\/p>\n Bagi relawan yang beragama Islam, ketika disibukkan dengan kegiatan penanggulangan bencana, ia juga memiliki kewajiban agama, salah satunya shalat. Lalu, yang menjadi pertanyan, bolehkah meninggalkan shalat karena menjadi relawan bencana?<\/p>\n Seperti yang kita ketahui bersama, kewajiban mengerjakan shalat berlaku bagi setiap mukallaf<\/em> (manusia yang akil dan baligh) seumur hidup. Oleh sebab itu, dalam kondisi dan situasi apapun ia masih memilii kewajiban tersebut. Misalnya situasi sakit sekalipun kewajiban shalat juga masih tetap berlaku meskipun dalam mengerjakannya berbeda dengan shalatnya orang sehat, baik itu dengan duduk, berbaring dan sebagainya.<\/p>\n Dalam situasi dan kondisi tertentu, mukallaf<\/em> (orang yang sudah baligh dan berakal) tetap harus melakukan shalat kecuali perempuan yang sedang mengalami menstruasi atau nifas (melahirkan).<\/p>\n Ada keringanan (rukhshah<\/em><\/a>) bagi perempuan yang sedang menstruasi dan nifas agar tidak mengerjakan shalat dan tidak mengqadhanya menurut mazhab Syafi\u2019i<\/a>.<\/p>\n