Pecihitam.org –<\/strong> Menyegerakan berbuka adalah salah satu dari hal-hal yang disunnahkan saat berpuasa. Saat tidak ada makanan atau minuman yang bisa digunakan untuk membatalkan luasa, lalu bagaimanakah hukum menyegerakan berbuka puasa dengan melakukan jima’? Apakah cara yang demikian diperbolehkan dan mendapatkan fafdilah tat’jil fitr<\/em>?<\/p>\n\n\n\n Pertanyaan di atas bagi sebagian orang mungkin merupakan pertanyaan yang menggelikan. Namun dalam pandangan para fuqaha, ini merupakan pembahasan yang penting. Karena sangat mungkin terjadi di mana seseorang langsung melakukan jima saat mendengar adzan Maghrib.<\/p>\n\n\n\n Seharian menahan hasrat yang membuncah, suara adzan bisa jadi serupa bel tanda keluar bagi seorang pelajar. Siapa pun tak bisa mengingkari kemungkinan ini, karena urusan ‘nafsu’ kalau udah kebelet, ya memang begitu.<\/p>\n\n\n\n Kembali pada tentang hukum menyegerakan berbuka puasa denga melakukan jima’. <\/p>\n\n\n\n