Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831

Warning: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-content/plugins/post-pay-counter/post-pay-counter.php:1) in /srv/users/blogpecihitam/apps/pecihitam/public/wp-includes/rest-api/class-wp-rest-server.php on line 1831
{"id":43760,"date":"2020-03-10T07:00:00","date_gmt":"2020-03-10T00:00:00","guid":{"rendered":"https:\/\/pecihitam.org\/?p=43760"},"modified":"2020-03-10T11:07:01","modified_gmt":"2020-03-10T04:07:01","slug":"jarak-qashar-shalat","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.pecihitam.org\/jarak-qashar-shalat\/","title":{"rendered":"Berapa Minimal Jarak Qashar Shalat yang Diperbolehkan? Para Ulama Berbeda Pendapat"},"content":{"rendered":"

Pecihitam.org- <\/strong>Para ulama berbeda pendapat tentang jarak yang dibolehkan qashar shalat (masafatul qashri). Al-Quran pun tidak menyebutkan secara rinci jarak safar yang diperbolehkan melakukan qashar.<\/p>\n

Pada dasarnya para ulama mengklasifikasikannya berdasarkan pemahaman hadits yang dijadikan dasar pijakan hukum dalam menentukan jarak safar yang diperbolehkan untuk melakukan safar.<\/p>\n

Akhirnya perbedaan pendapat tersebut pun lahir akibat perbedaan dasar hadits dan perbedaan dalam memahami hadits-hadits yang menyebutkan adanya penyebutan jarak dalam safar Nabi saw. Di antara hadits-hadits yang menyebutkan adanya jarak tertentu adalah:<\/p>\n

Pertama<\/strong>, <\/em>Hadits Abi Syaibah sebagai berikut: \u201cDari Amir ra. berkata bahwa Nabi saw jika keluar melakukan perjalanan, Beliau mengqashar shalatnya di Zil Hulaifah<\/em>.\u201d<\/p>\n

Dari hadits ini tidak menunjukkan bahwa itu merupakan jarak minimal safar, tapi hanya menunjukkan bahwa beliau melakukan qashar di Zul Hulaifah. Sementara Zul Hulaifah jaraknya sekitar 3 mil atau 4,8 km dari Madinah, karena 1 mil = 1,6 km.<\/p>\n

Kedua<\/strong>, <\/em>Hadits dari Anas bin Malik<\/a> yaitu: \u201cDiriwayatkan dari Syu\u2019bah: dari Yahya bin Yazid Al-Hanani berkata, saya bertanya pada Anas bin Malik tentang jarak shalat qashar. Anas menjawab: adalah Rasulullah saw jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh -Syu\u2019bah ragu- Beliau shalat dua raka\u2019at.<\/em>\u201d<\/p>\n

Redaksi hadits ini pada dasarnya tidak menunjukkan adanya keterangan bahwa itu merupakan jarak minimal safar tapi hanya menunjukkan bahwa Nabi telah menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh.<\/p>\n

Selain itu, hadits di atas terjadi perbedaan lafadz yang mengharuskan perbedaan hukum yaitu dalam penyebutan jarak antara 3 mil dan 3 farsakh. Semisal ukuran yang dikemukakan Imam malik bahwa 1 farsakh = 3 mil, 1 mil = 3500 dzira\u2019. 3 farsakh = 9 mil = 31.500 dzira\u2019 sedangkan ukuran 3 mil = 11.500 dzira\u2019 (1 mil = 1,6 km dan 1 farsakh = 5,541 km).<\/p>\n

Ketiga<\/strong>, <\/em>Hadits dari Ibnu Abbas: \u201cDari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah saw bersabda: Wahai penduduk Mekah janganlah kalian mengqashar shalat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan.<\/em>\u201d<\/p>\n

Namun menurut an-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu\u2019 menyatakan bahwa hadits ini merupakan hadits yang sangat dhaif. Karena menurutnya yang meriwayatkan adalah perawi-perawi yang dikenal kedhaifan hadits-haditsnya seperti Abdul Wahhab dan Ismail.<\/p>\n

Keempat<\/strong>, <\/em>Hadits yang diriwayatkan al-Baihaqi : \u201cAdalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar shalat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd dan lebih dari itu.<\/em>\u201d<\/p>\n

Berdasarkan beberapa hadits yang dikemukakan di atas, para ulama telah berbeda pendapat dalam menentukan jarak musafir yang membolehkan shalat qashar. Berikut akan dikemukakan dua kelompok besar ulama dalam penentuan jarak yang diperbolehkannya melakukan shalat qashar.<\/p>\n