Pecihitam.org<\/strong> – Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau\u00a0work<\/em>\u00a0from<\/em>\u00a0home<\/em>\u00a0(WFH) PNS sampai 21 April 2020 akibat wabah virus corona (Covid-19) yang semakin merebak.<\/p>\n\n\n\n Akibatnya, layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah dilaksanakan secara online.<\/p>\n\n\n\n Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Ia meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.<\/p>\n\n\n\n \u201cUntuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar,\u201d kata Kamaruddin di Jakarta, dikutip dari Liputan Islam, Rabu, 1 April 2020.<\/p>\n\n\n\n \u201cSedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id,\u201d sambungnya.<\/p>\n\n\n\n Kamaruddin juga mengimbau agar para calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat Corona saat ini.<\/p>\n\n\n\n \u201cJika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:<\/p>\n\n\n\n 1. Akses: simkah.kemenag.go.id Pecihitam.org – Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau\u00a0work\u00a0from\u00a0home\u00a0(WFH) PNS sampai 21 April 2020 akibat wabah virus corona (Covid-19) yang semakin merebak. Akibatnya, layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah dilaksanakan secara online. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Ia meminta masyarakat mendaftar secara online melalui […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":48087,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[10542,6388,3749],"yoast_head":"\n
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi\/Kab\/Kota\/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"