Pecihitam.org<\/strong> – Pendapat masalah hukum menghias masjid dengan kaligrafi memang masih menjadi perselisihkan dikalangan ulama baik ulama sekarang maupun ulama masa lalu. Tetapi perselisihan ulama masa lalu lebih karena bahwa nilai hiasan tersebut sangat mahal. Di karenakan ukiran kaligrasi dan aksesorisnya terbuat dari emas dan perak. Hiasan masjid seperti itu sangat mahal harganya, bahkan untuk ukuran seorang penguasa sekalipun kala itu.<\/p>\n\n\n\n Masjid Nabawi di masa Rasulullah SAW kala itu sangatlah sederhana jika dibandingkan dengan kondisi yang sekarang. Atapnya hanya sebagian saja, itupun hanya berupa atap dari daun kurma. Alasnya dari tanah dan pasir bukan dari marmer dan tiangnya hanya dari batang-batang kurma. Kondisi tersebut terjadi hingga masa para sahabat. Dari sinilah kemudian dikatakan oleh sebagian ulama sebagai isyarat tidak bolehnya kita untuk menghias masjid dengan hiasan yang mewah. Bahkan oleh sebagian lainnya menganggap bid\u2019ah<\/a><\/strong>, buang harta dan haram. Khalifah Umar Bin Abdul Aziz menjadi khalifah kurang lebih dari tahun 99 Hijriah hingga 101 Hijriah atau 717 Masehi hingga 720 Masehi. Beliau merenovasi bangunan masjid Nabawi di Madinah dan memperluasnya. Sekaligus mengarahkan agar ditulis ayat-ayat Al-Quran yang berbahan emas di sepanjang dinding mihrab masjid tersebut. Adapun hiasan-hiasan di masjid sekarang ini hanya terbuat dari bahan yang murah. Seperti cat tembok, semen dan pasir atau bahan-bahan yang lebih ringan yang mungkin lebih terlihat seperti tulisan kaligrafi emas imitasi. Sangat jarang kita lihat hiasan masjid yang terbuat dari emas atau perak asli. Jika hanya berupa kaligrafi dengan cat atau dari bahan yang murah lain, rasanya tidak ada nash yang secara langsung melarangnya. Lain halnya, jika menghias masjid dengan kaligrafi itu sampai menghabiskan dana yang teramat mahal. Karena harus menghabiskan emas berton-ton atau sampai menghambur-hamburkan uang yang ternyata nilai manfaatnya tidak terlalu penting. Bisa jadi para ulama baik di masa lalu atau masa sekarang memakruhkannya, bahkan sampai mengharamkannya. Masalah menghias masjid dengan kaligrafi ini memang sejak awal termasuk masalah khilafiah oleh para ahli fiqih. Bahkan dari empat mazhab utama<\/a><\/strong> pun berbeda dalam pendapatnya.<\/p>\n\n\n\n Mazhab Hanafiyah<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
Mazhab Hanafiyah beranggapan bahwa boleh untuk menghias masjid dengan kaligrafi atau beragam ukiran. Asalkan bukan pada bagian mihrabnya. Alasannya, agar orang yang sedang shalat tidak terganggu konsentrasinya. Namun bila dana yang digunakan untuk menghias masjid berasal dari harta waqaf secara umum yang niatnya untuk masjid, menurut madzhab Hanafi hukumnya haram. Jadi yang boleh adalah harta dari seseorang yang niatnya memang untuk keperluan perhiasan itu.
<\/p>\n\n\n\n