Pecihitam.org<\/strong> – Ulama kondang Tanah Air, M Quraish Shihab, menyebut bahwa Shalat Tarawih di masjid saat pandemi COVID-19 hukumnya mendekati haram atau minimal makruh.<\/p>\n\n\n\n Hal itu diungkapkannya lantaran menilai bahwa shalat tarawih di tengah wabah Corona berpotensi menyebabkan umat Muslim ikut terpapar Covid-19.<\/p>\n\n\n\n “Shalat tarawih di masjid selama Ramadhan 1441 Hijriyah bisa menjadi masalah,” ujar Quraish Shihab, seperti dilansir dari Republika, Jumat, 24 April 2020.<\/p>\n\n\n\n Quraish Shihab menjelaskan, pandemi Covid-19 membuat para ahli khawatir jemaah yang menjalin kontak saat shalat tarawih di masjid bisa ikut terjangkit virus itu.<\/p>\n\n\n\n Padahal, kata Quraish Shihab, memelihara dan menjaga kesehatan merupakan kewajiban individu.<\/p>\n\n\n\n Ia mengatakan, Rasulullah SAW hanya melaksanakan shalat Tarawih tiga malam dan ibadah 27 malam lainnya di rumah.<\/p>\n\n\n\n “Jadi, Rasulullah saja banyak ibadah di rumah. Jangan salat tarawih k masjid. Ulama sepakat shalat Tarawih bisa mendekati haram atau makruh karena bisa mendatangkan mudarat. Orang bisa terjangkit,” ujarnya lewat kanal YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat, 24 April 2020.<\/p>\n\n\n\n Adapaun dua ibadah yang dilakukan selama Ramadhan, lanjut Quraish Shihab, yaitu puasa dan zakat fitrah, tidak memiliki kaitan dengan masyarakat atau kondisi sekarang.<\/p>\n\n\n\n Sementara untuk buka puasa, menurutnya tidak memiliki relevansi harus dilakukan di masjid.<\/p>\n\n\n\n “Siapa yang memberi buka puasa mendapatkan pahala sama seperti orang yang berpuasa. Artinya, umat Islam bisa berbuka puasa di rumah. Kemudian, mengirimkan lauk berbuka puasa bisa dengan cara diantarkan,” terangnya.<\/p>\n\n\n\n Ayah dari Najwa Shihab ini juga mengingatkan potensi bahaya tertular Covid-19 jika nekat beribadah di masjid.<\/p>\n\n\n\n “Maka diambil substansinya. Iktikaf kan untuk renungan (muhasabah) di masjid supaya tidak terganggu dan itu bisa dilakukan di rumah. Jadi, tidak ada alasan bersikeras ke masjid,” ungkapnya.<\/p>\n\n\n\n “Sama halnya ibadah lainnya, yaitu tadarus Alquran,” sambungnya.<\/p>\n\n\n\n Pada hakikatnya, kata Quraish, tadarus Alquran merupakan interaksi antara dua orang membaca Alquran dan mempelajarinya.<\/p>\n\n\n\n “Mereka yang membaca Alquran bisa mengulangi bacaan ayat suci itu sampai mengetahui makna ayatnya,” ujar Quraish Shihab.<\/p>\n\n\n\n Maka dari itu, ia menegaskan bahwa hal ini bisa dilakukan di rumah dengan cara mendiskusikannya bersama anggota keluarga.<\/p>\n\n\n\n “Jadi, jangan pernah menduga ibadah ritual, banyak ibadah. Selama itu dilakukan sesuai nilai-nilainya maka bisa dilakukan di rumah,” jelasnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org – Ulama kondang Tanah Air, M Quraish Shihab, menyebut bahwa Shalat Tarawih di masjid saat pandemi COVID-19 hukumnya mendekati haram atau minimal makruh. Hal itu diungkapkannya lantaran menilai bahwa shalat tarawih di tengah wabah Corona berpotensi menyebabkan umat Muslim ikut terpapar Covid-19. “Shalat tarawih di masjid selama Ramadhan 1441 Hijriyah bisa menjadi masalah,” ujar […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":51765,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[1495,4471],"yoast_head":"\n