Pecihitam.org<\/a><\/strong> – Guna memenuhi kebutuhan hidup tidak jarang masyarakat menggunakan jasa lembaga Pegadaian. Apalagi ketika mendekati suasana Lebaran, Pegadaian ramai dijadikan alternatif untuk mendapatkan pinjaman dana dengan cepat dan praktis. Biasanya lembaga pegadaian akan memberikan program seperti pegadaian barang, pinjaman, tabungan emas, dll. Tidak hanya pegadaian resmi dari pemerintahh, bahkan lembaga swasta pun ikut menjamur. Namun bagaimana hukum pegadaian dalam Islam itu sendiri?<\/p>\n\n\n\n Dalam fiqh muamalah, perjanjian gadai disebut Rahn yang secara bahasa berarti menahan. Maksudnya yaitu menahan sesuatu untuk dijadikan sebagai jaminan utang. Dalam bahasa Arab ar Rahn disebut dengan ats-tsubut wa ad-dawam (\u0627\u0644\u062b\u0651\u064f\u0628\u064f\u0648\u0652\u062a\u064f \u0648\u064e\u0627\u0644\u062f\u0651\u064e\u0648\u064e\u0627\u0645\u064f<\/strong>), yang berarti tetap dan kekal.<\/p>\n\n\n\n Dalam Islam ar-rahn merupakan sarana saling tolong \u2013 menolong antar sesama umat tanpa adanya imbalan jasa. Hal ini Sebagaimana dalam firman Allah swt:<\/p>\n\n\n\n Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.(Q.S. Al-Maidah : 2)<\/em><\/p>\n\n\n\n Gadai adalah menjadikan suatu materi (barang) sebagai jaminan utang, yang dapat dijadikan pembayar utang tersebut apabila orang yang berutang tidak bisa membayar utangnya itu.<\/p>\n\n\n\n Artinya, bahwa barang yang boleh dijadikan jaminan utang itu hanyalah harta yang mempunyai nilai materi, tidak termasuk manfaat. Sekalipun sebenarnya manfaat itu menurut mereka (Syafi\u2019iyah dan Hanabilah) termasuk dalam pengertian harta.<\/p>\n\n\n\n Pemilik barang dan orang yang berhutang disebut ar-rahin (yang menggadaikan). Orang yang menghutangkan, atau yang mengambil barang tersebut serta mengikatnya di bawah kekuasaannya disebut murtahin. Kemudan untuk sebutan barang yang digadaikan adalah ar-rahn (gadaian).<\/p>\n\n\n\n Ar-rahn (barang gadai) di tangan al-murtahin (pemberi utang) hanya berfungsi sebagai jaminan dari ar-rahin (orang yang berutang) saja. Barang jaminan itu baru boleh dijual atau dimiliki apabila sampai batas waktu yang disetujui kedua belah pihak, yang berhutang tidak dapat melunasi hutangnya.<\/p>\n\n\n\nPengertian Gadai dan Pegadaian<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Gadai<\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Gadai Menurut Ulama Syafi\u2019iyah dan Hanabilah<\/strong><\/h4>\n\n\n\n
Pegadaian<\/strong><\/h3>\n\n\n\n