Pecihitam.org.,-<\/strong> Pernikahan, satu kata inilah yang jika kita kaji lebih mendalam berdasarkan apa yang telah dijelaskan dalam al Qur\u2019an dan As sunnah, maka tentulah pembahasannya tidak sesingkat yang kita kira. Bahkan kita akan diperhadapkan dengan berbagai persoalan yang menyangkut tentang pernikahan itu, baik masalah syarat dan rukun pernikahan, sampai pada bentuk bentuk pernikahan yang hukumnya dianggap tidak sah.<\/p>\n\n\n\n Untuk itu pada tulisan kali ini, penulis akan paparkan mengenai 4 bentuk pernikahan yang hukumnya tidak sah dalam Islam yang wajib untuk kita ketahui.<\/p>\n\n\n\n 1. Nikah Syighar<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n Yaitu bentuk pernikahan yang mana seorang wali menikahkan putrinya, saudarinya atau orang yang ada di bawah perwaliannya dengan orang lain dengan syarat bahwa yang lain menikahkan dirinya dengan puterinya, saudarinya atau orang yang ada di bawah pewaliannya, baik di antara keduanya ada mas kawin atau tidak. <\/p>\n\n\n\n Memandang bentuk pernikahan ini yang hanya mengutamakan kepentingan wali tanpa harus memandang kepentingan si calon pengantin tentu dinilai haram.<\/p>\n\n\n\n Karena padanya terdapat kerusakan yang sangat besar, yang mana nikah tersebut akan menimbulkan sikap pemaksaan terhadap kaum wanita untuk menikah dengan seseorang yang tidak dicintainya hanya karena mementingkan kemaslahatan wali dengan meninggalkan kemaslahatan si wanita.<\/p>\n\n\n\n Adapun dalilnya yakni sebagaimana Sabda Rasulullah saw., dari Abu Hurairah ra.,<\/p>\n\n\n\n Beliau bersabda \u201cNikah syighar adalah, seseorang berkata kepada yang lainnya, nikahkan aku dengan putrimu, maka aku akan menikahkanmu dengan putriku, atau nikahkan aku dengan saudarimu, maka aku akan menikahkanmu dengan saudariku.”<\/em><\/p>\n\n\n\n Dan beliau bersabda<\/p>\n\n\n\n “Tidak ada nikah syighar di dalam Islam\u201d<\/em><\/p>\n\n\n\n 2. Nikah Muhallil<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n Nikah Muhallil yakni bentuk pernikahan seorang laki-laki yang menikahi wanita yang telah ditalak tiga kali (oleh suami pertama) setelah selesai masa ‘iddahnya, kemudian si muhallil ini mentalak kembali agar halal dinikahi oleh suaminya yang pertama. <\/p>\n\n\n\n Sehingga dari pengertiannya kita bisa simpulkan bahwa tujuan dari pernikahan ialah untuk kembali menyatukan si perempuan kepada suami pertamanya, dan hukum dari Nikah ini dinilai haram hukumnya dan termasuk dosa besar, bahkan orang yang melakukannya dilaknat, demikian pula laki laki pertamanya.<\/p>\n\n\n\n