Pecihitam.org<\/strong> – Pemerintah resmi memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) 2020 lantaran pandemi COVID-19.<\/p>\n\n\n\n Keputusan tersebut menuai reaksi dari netizen di media sosial Twitter. Mereka menggaungkan tagar #BalikinDanaHaji sejak Rabu pagi, 6 Juni 2020.<\/p>\n\n\n\n Tagar tersebut terpantau masuk ke dalam deretan topik yang paling banyak dibahas netizen Twitter dan viral.<\/p>\n\n\n\n Hingga saat ini tercatat lebih dari 19 ribu cuitan netizen di Twitter yang memakai tagar itu.<\/p>\n\n\n\n Lewat tagar tersebut, netizen meminta agar dana haji dikembalikan kepada CJH usai beredar kabar bahwa dan tersebut akan digunakan untuk memperkuat nilai rupiah.<\/p>\n\n\n\n Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mempersilakan jemaah untuk menarik kembali biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang telah disetorkan kepada pemerintah.<\/p>\n\n\n\n Dalam pernyataan resminya, Fachrul menjelaskan bahwa dana pelunasan haji tersebut dapat ditarik kembali bila diinginkan oleh jemaah.<\/p>\n\n\n\n \u201cSetoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,\u201d kata Fachrul, Selasa, 2 Juni 2020 seperti dikutip dari Tempo.<\/p>\n\n\n\n Adapun bagi jemaah yang tidak melakukan penarikan, maka dana itu akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan jemaah akan mendapat nilai manfaat dari pengelolaan tersebut.<\/p>\n\n\n\n Menag mengatakan, nilai manfaat akan disesuaikan tiap daerah berdasarkan biaya haji yang dibayarkan.<\/p>\n\n\n\n “Yang paling rendah Rp6 jutaan dengan uang muka (biaya perjalanan haji) Rp 25 juta dari Aceh. Sedangkan paling tinggi Rp 16 juta untuk embarkasi dari Makassar,\u201d ujar Menag.<\/p>\n\n\n\n Dana tersebut, kata Fachrul, akan diberikan kepada jemaah setidaknya 30 hari sebelum keberangkatan pertama 2021.<\/p>\n\n\n\n Sementara bagi jemaah yang telah melunasi Bipih namun batal berangkat tahun ini, akan diprioritaskan untuk penerbangan tahun depan.<\/p>\n\n\n\n Terkait hal itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama mengklarifikasi isu yang beredar ihwal dana haji sebesar US$ 600 juta dipakai untuk memperkuat rupiah di tengah pandemi Covid-19, usai ibadah haji 2020 dibatalkan.<\/p>\n\n\n\n Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, bahwa informasi itu tidak benar. Dia mengaku pernah menyampaikan dana US$ 600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat rupiah, bila haji 2020 ditiadakan.<\/p>\n\n\n\n Tapi, kata Anggito, pernyataan tersebut disampaikan dalam acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada 26 Mei 2020 lalu. Lalu, ada media online yang memuat kembali pernyataan Anggito itu pada 2 Juni atau setelah pembatalan ibadah haji 2020 resmi diumumkan.<\/p>\n\n\n\n “Berita itu mengesankan bahwa ada kaitan antara pembatalan haji 2020 dengan penggunaan dana US$600 juta untuk menguatkan Rupiah. Saya sama sekali tidak mengeluarkan pernyataan pada 2 Juni,” ujar Anggito lewat keterangan tertulis pada Rabu, 3 Juni 2020.<\/p>\n\n\n\n Anggito menjelaskan, dana haji tersebut tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang\u00a0rupiah dan dikelola oleh BPKH.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org – Pemerintah resmi memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) 2020 lantaran pandemi COVID-19. Keputusan tersebut menuai reaksi dari netizen di media sosial Twitter. Mereka menggaungkan tagar #BalikinDanaHaji sejak Rabu pagi, 6 Juni 2020. Tagar tersebut terpantau masuk ke dalam deretan topik yang paling banyak dibahas netizen Twitter dan viral. Hingga saat ini […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":56437,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[11687,1652],"yoast_head":"\n