Pecihitam.org<\/strong> – Kemenag RI telah memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah\u00a0haji\u00a0tahun ini di tengah Pandemi Covid-19.<\/p>\n\n\n\n Keputusan pembatalan tersebut diumumkan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020, lalu.<\/p>\n\n\n\n Namun, Kementerian Agama menjamin pengembalian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang sudah dibayarkan jemaah.<\/p>\n\n\n\n Adapun proses pengembalian Bipih itu terbagi dalam 3 skema.<\/p>\n\n\n\n Skema itu termuat dalam Keputusan Menteri Agama No. 494\/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H \/2020.<\/p>\n\n\n\n “Ada tiga skema yang bisa dipilih jemaah yang sudah melunasi namun batal berangkat haji 1441H,” demikian pernyataan Kemenag melalui akun Twitter resminya, @Kemenag_RI, Jumat 12 Juni 2020, dikutip dari Tempo.co.<\/p>\n\n\n\n Dalam pernyataannya, Kemenag memaparkan bahwa skema pertama adalah jemaah hanya mengambil dana setoran pelunasan dari Bipih.<\/p>\n\n\n\n “Dengan skema itu, status jemaah masih memiliki nomor Porsi, sehingga jemaah tak kehilangan hak-haknya untuk berangkat ibadah haji 1442H\/2021M, kendati harus kembali melunasi kembali Bipih,” ujarnya.<\/p>\n\n\n\n Skema kedua, adalah baik setoran awal maupun setoran pelunasan tidak diambil. Dengan skema ini, jemaah berhak berangkat ibadah haji 1442H\/2021 dan dananya akan disimpan oleh Badan Pengelola Keuangan haji (BPKH).<\/p>\n\n\n\n “Nilai manfaat setoran pelunasan akan diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan haji pada 1442H\/2021,” tulis Kemenag.<\/p>\n\n\n\n Sementara itu, skema ketiga adalah ketika Bipih diambil seluruhnya, baik setoran awal maupun setoran pelunasan. Konsekuensinya, status nomor porsi haji dinyatakan batal dan calon haji dinyatakan membatalkan keberangkatan.<\/p>\n\n\n\n “Hilang hak berangkat haji tahun 1442H\/2021. Harus daftar ulang dan mengantri dari awal jika akan berhaji,” terangnya.<\/p>\n\n\n\n Dalam pernyataan tersebut, Kemenag juga menjelaskan terkait besaran Bipih yang berbeda-beda di 13 embarkasi.<\/p>\n\n\n\n Untuk embarkasi Aceh,\u00a0Kemenag\u00a0memberikan contoh, setoran Bipih mencapai Rp31,45 juta yang terdiri dari setoran awal Rp25 juta dan setoran pelunasan senilai Rp6,45 juta.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Pecihitam.org – Kemenag RI telah memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah\u00a0haji\u00a0tahun ini di tengah Pandemi Covid-19. Keputusan pembatalan tersebut diumumkan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020, lalu. Namun, Kementerian Agama menjamin pengembalian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang sudah dibayarkan jemaah. Adapun proses pengembalian Bipih itu terbagi dalam 3 skema. Skema itu termuat dalam Keputusan Menteri Agama […]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":57286,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,3],"tags":[10974,6388],"yoast_head":"\n